Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan untuk menghilangkan pidana penjara 10 tahun terhadap terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Hanisah alias Nisah atau Nyonya Nisa, 41 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan hari ini, Jumat, 29 Agustus 2025.
Selain menghilangkan pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan pengembalian 22 aset milik Nisa, termasuk rumah mewahnya di kawasan Juli, Bireuen, usaha doorsmer mobil, dan tanah, yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum Nisa dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir dulu selama 7 hari.
Sementara Nisa menyikapi putusan itu dengan rasa syukur. Menurut Ketua Tim Penasihat Hukumnya, Ismuhar, dalam keterangan tertulis diterima Line1.News, Nisa menilai keputusan itu sudah mencerminkan keadilan bagi dirinya.
“Namun Nyonya N masih menimbang dengan tim penasihat hukum untuk mengkaji ulang putusan tersebut,” ujar Ismuhar.
Baca juga: Perkara TPPU di Bireuen, Ini Pembelaan Nyonya Nisa dan Penasihat Hukumnya
Ismuhar sendiri menyatakan putusan majelis hakim sangat objektif. “Namun kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir dulu untuk menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan ini,” ujarnya lagi.
Dia juga menyampaikan, pembuktian terbalik yang dilakukan terdakwa dengan tim penasihat hukum sangat relevan dan efektif.
“Dan saksi ahli yang kita hadirkan di persidangan untuk membuktikan terhadap perolehan harta-harta terdakwa yang halal dan legal secara hukum termasuk rumah di Juli, doorsmeer, dan sejumlah harta lainnya, total 22 aset yang dikembalikan.”
Sebelumnya, Nisa yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba’ dituntut pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara TPPU hasil sabu-sabu dan penyitaan semua asetnya. Tuntutan ini diucapkan JPU dalam sidang pada Senin, 4 Agustus 2025.
JPU menyatakan Nisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara terhadap Nisa. Adapun barang bukti yang ditetapkan antara lain empat Sertifikat Hak Milik (SHM) beralamatkan di Bireuen dengan luas tanah bervariasi; dua mobil; dan belasan bidang tanah—sebagian besar di Bireuen, dirampas untuk negara.
Saat membacakan nota pembelaan pada Jumat, 15 Agustus 2025, Nisa membantah dakwaan JPU yang menyatakan dirinya telah melakukan TPPU sejak 2012.
Dia mengaku tidak ada satupun aset yang dibeli dari 2012 sampai 2022 dari hasil narkotika. Nisa menyebut penyitaan yang dilakukan oleh JPU tidak berdasar. Sejumlah tanah yang disita, kata dia, bukan miliknya dan bukan atas namanya.
Terdakwa lalu memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk melepaskan semua hartanya yang disita JPU karena tidak ada hubungannya dengan narkotika untuk membiayai pendidikan ketiga anaknya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy