Ratu Narkoba Asal Bireuen

Terdakwa Pencucian Uang Dituntut 10 Tahun Penjara, Usai Vonis Perkara Sabu-Ekstasi Dibui Seumur Hidup

Hanisah ratu narkoba asal Bireuen
Hanisah alias Nisah (41), warga asal Bireuen yang dikenal sebagai ratu narkoba. Foto: Dokumen TribunMedan

Bireuen – Hanisah alias Nisah (41), warga asal Bireuen yang dikenal sebagai ratu narkoba, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil sabu-sabu. Tuntutan itu diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin, 4 Agustus 2025.

Setahun lalu, Nisah telah divonis pidana penjara (dibui) seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan lantaran terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli sabu dan ekstasi. Putusan tingkat banding itu mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Nisah.

Vonis PN Medan tersebut sejalan dengan tuntutan JPU. Sehingga JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Medan. Terdakwa Nisah juga mengajukan kasasi. MA dalam putusannya pada 7 Mei 2025, menolak permohonan kasasi JPU maupun terdakwa.

Perkara TPPU

Dikutip Line1.News, Selasa, 5 Agustus 2025, dari SIPP PN Bireuen, tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang pada Senin kemarin (4/8), antara lain: Menyatakan terdakwa Hanisah alias Nisah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanisah alias Nisah dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Dengan ketentuan pidana tersebut dijalani apabila ada putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025 atas nama Hanisah alias Nisah;

Menetapkan barang bukti, antara lain berupa empat Sertifikat Hak Milik (SHM) beralamatkan di Bireuen dengan luas tanah bervariasi; dua mobil; dan belasan bidang tanah—sebagian besar di Bireuen, dirampas untuk negara.

Sidang perkara TPPU itu akan dilanjutkan pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Suami Pertama Nisah Dihukum di China

Perkara TPPU itu disidangkan di PN Bireuen sejak Selasa, 11 Maret 2025. Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan pada 8 Agustus 2023 di Medan, petugas BNN RI menangkap saksi Riza (suami kedua terdakwa), Mustafa (paman terdakwa), Hamzah, dan Nasrullah karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 52.520 gram dan pil ekstasi 129.920 gram.

“Yang mana terdakwa [Hanisah] berperan sebagai pengendali lapangan terhadap pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut,” ungkap JPU.

Petugas BNN RI kemudian menangkap terdakwa Hanisah alias Nisah pada Selasa, 8 Agustus 2023, di sebuah doorsmeer di Bireuen.

Menurut JPU, suami pertama terdakwa, Muhammad Haris sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Polisi Guangzhou China pada Desember 2014. “Karena menyelundupkan narkotika di Guangzhou China dan saat ini sedang menjalani pidana seumur hidup di Guangzhou China”.

JPU menyebut terdakwa dalam menjalankan bisnis jual beli narkotika menggunakan rekening miliknya dan rekening milik orang lain dengan jaringan terputus agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum. “Yang bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat asal usulnya dari hasil tindak pidana dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai 2023”.

Lebih lanjut JPU mengungkapkan terdakwa telah melakukan transaksi keuangan dalam rangka pembayaran dan penerimaan penjualan narkotika dengan beberapa pelaku narkotika. Yaitu, saksi Devi, Dolly, Midy, dan Nurhasan. “Baik serta menyimpan uang hasil penjualan narkotika atau membelanjakan uang hasil penjualan narkotika dengan menggunakan rekening baik atas nama terdakwa sendiri maupun atas nama orang lain”.

JPU turut membeberkan beberapa transaksi keuangan antara terdakwa dan para saksi.

“Bahwa hasil dari bisnis jual beli narkotika yang dilakukan oleh terdakwa maupun Muhammad Haris (suami pertama terdakwa) telah dibelikan beberapa aset baik bergerak maupun tidak bergerak”.

JPU juga merincikan ase-aset tersebut berupa belasan bidang tanah, dua mobil, beberapa jam tangan, tas, hingga satu sepatu kulit.

Vonis PN Medan

Dalam perkara permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi itu, terdakwa Hanisah telah dijatuhi pidana mati oleh PN Medan pada 8 Mei 2024. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan Nomor 2655 /Pid.Sus/2023/PN Mdn itu.

PN Medan juga menetapkan barang bukti, antara lain 30 bungkus plastik bening di dalamnya berisi sabu berat brutto 31.506 gram, 20 bungkus plastik bening berisi sabu brutto 21.014 gram, dan enam bungkus plastik bening berisi pil ekstasi jumlah awal 26.278 butir berat brutto 10.640 gram.

Lalu, 20 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi 94.040 butir berat brutto 37.682 gram, 22 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi jumlah awal 102.705 butir berat brutto 41.240 gram, dan 22 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi jumlah awal 100.799 butir berat brutto 40.358 gram, dimusnahkan.

Putusan Banding

Penasihat hukum terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Medan itu ke PT Medan. Amar putusan PT Medan Nomor 1264/PID.SUS/2024/PT MDN tanggal 22 Juli 2024, antara lain: Memperbaiki putusan PN Medan Nomor 2655 /Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 8 Mei 2024, yang dimintakan banding dengan mengubah jenis pidananya.

Sehingga menjadi: Menyatakan terdakwa Hanisah alias Nisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primer;

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan Kasasi

JPU dan terdakwa lantas mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut.

Dikutip Line1.News dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, MA telah menetapkan putusan kasasi Nomor 4117 K/PID.SUS/2025 pada Rabu, 7 Mei 2025. Amar putusan: Menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa Hanisah.

Salinan putusan kasasi itu telah dikirim ke PN Medan pada Jumat, 20 Juni 2025.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy