Jakarta – Prajurit TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo mengaku melepaskan lima kali tembakan dalam kasus meninggalnya pemilik rental mobil asal Aceh, Ilyas Abdurrahman, 48 tahun, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Bambang yang merupakan satu dari tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus penembakan itu mengungkapkan, tembakan pertama dan kedua ia lepaskan dari dalam mobil.
Saat itu, ia beralasan melihat rekannya, Sersan Satu Akbar Adli, dipegangi tubuhnya oleh tim rental Ilyas.
“Posisi pada saat itu saudara Akbar Adli seperti kesakitan [dan berkata] ‘Tembak, Tut, tembak, Tut’. Kami posisi memegang senjata, langsung menembakkan tembakan peringatan sebanyak dua kali,” ujar Bambang saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin, 3 Maret 2025, dilansir dari Kompas.com.
“Ke mana arahnya?” tanya Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe.
“Sudut 160 derajat posisi ke atas,” jawab Bambang.
Namun, karena dua tembakan itu tak digubris, Bambang turun dari mobil membawa senjata, lalu melepaskan tembakan ketiga.
“Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?” tanya oditur.
“Kami arahkan lurus 90 derajat,” jawab Bambang.
“Terus bagaimana tembakan keempat mengenai sasaran?” tanya oditur lagi.
“Mengenai, korban langsung memegang dada seperti mau jatuh,” jawab Bambang.
Lalu, tembakan terakhir dilepaskan Bambang saat ia dan dua prajurit TNI AL hendak melarikan diri dari Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
“Tujuan tembakan kelima itu untuk peringatan,” ujar Bambang.
Bambang mengaku tidak memiliki kemampuan memegang senjata api.
Senjata yang digunakan menembak Ilyas adalah milik Sersan Satu Akbar Adli.
“Saudara pernah pegang pistol sebelumnya?” tanya oditur.
“Siap, tidak pernah,” ujar KLK Bambang.
Baca juga: 3 Prajurit TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penembakan Ilyas Abdurrahman
Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025. Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59 tahun), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota TNI AL. Ketiganya yakni KLK Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang Cs. Atas perbuatannya, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan KLK Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan juncto Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy