Prabowo Lantik Luhut, Wiranto dan Raffi Ahmad Jadi Penasihat-Utusan Khusus

Prabowo Lantik Luhut, Wiranto dan Raffi Ahmad Jadi Penasihat-Utusan Khusus
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin pelantikan Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10 - 2024). Foto: Youtube BPMI Setpres RI

Jakarta – Presiden Prabowo melantik Luhut Binsar Panjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.

Luhut dilantik bersama beberapa orang lainnya yang menjabat sebagai penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus presiden. Sebelumnya, bekas Menteri Koordinator Maritim dan Investasi ini sudah dilantik sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Sementara pendiri Partai Hanura yang juga bekas Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto, dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.

Adapun artis Raffi Ahmad dilantik Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

“Empat, Dr (HC) H Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti saat membacakan daftar nama para utusan khusus yang dilantik hari ini, dilansir dari kompas.com.

Baca Juga: Project Multatuli Rilis Laporan Mendalam Soal Kerajaan Bisnis Artis Raffi Ahmad

Setelahnya, Prabowo mengambil sumpah janji Luhut, Wiranto, Raffi Ahmad dan lain-lain.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo diikuti para penasihat, staf, hingga utusan khusus Presiden.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Baca Juga: Istri Seleb Raffi Ahmad Muncul di Bursa Pilgub Sumut Dampingi Menantu Jokowi

Sebagai informasi, Raffi Ahmad sebelumnya turut dipanggil Prabowo ke kediamannya di Kertanegara IV, Jakarta. Saat itu ia mengaku, diminta Prabowo untuk membantu kabinet yang akan datang di bidang yang selama ini telah digelutinya.

“Pastinya kalau saya dalam bidang yang memang saya kuasai, kira-kira di generasi muda, badan kreatif dan juga pekerja seni kurang lebih itu.”

Berikut daftar pejabat yang dilantik:

Penasihat Khusus Presiden

1. Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.

2. Luhut Binsar Pandjaitan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

3. Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

4. Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi

5. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi dan Pembangunan Nasional

6. Muhadjir Effendy Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji

7. Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan.

Utusan khusus Presiden

1. Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

6. Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral

7. Zita Anjani, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

Staf Khusus Presiden

1. Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif

Baca Juga: Luhut Klaim Simbara Bisa Tekan Korupsi: Anda Deal dengan Mesin bukan Manusia

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Lalu Keppres 76/M Tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029, dan Keppres Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Staf Khusus Presiden.

Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy