Jakarta – Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih oleh Presiden Prabowo menuai polemik. Mayor Teddy masih aktif sebagai prajurit. Bekas ajudan Prabowo saat menjabat Menteri Pertahanan ini, tidak mengundurkan diri dari TNI Angkatan Darat meskipun sudah menjabat Seskab.
Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan Teddy tidak harus pensiun dari TNI karena jabatan Seskab tidak setingkat menteri. “Jadi Seskab kan bukan setingkat menteri, eselon dua, jabatan itu berada di bawah Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara), sehingga [Seskab dapat] dijabat perwira TNI aktif, sehingga tidak perlu pensiun,” ujar Wahyu pada Senin dikutip Selasa, 22 Oktober 2024 dari detik.com.
Karena tidak pensiun dari TNI, lanjut Wahyu, karier militer Teddy pun tetap berjalan. Dia mengatakan penugasan seorang TNI aktif akan menyesuaikan dengan jabatannya. “Karier TNI kan ada periodik [kenaikan jabatan]. Beda lagi nanti kalau pangkat naik, penugasan menyesuaikan jabatan,” tuturnya.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih: 7 Kemenko, 41 Kementerian Teknis
Intinya, kata Wahyu, penugasan Teddy di luar struktur dan karena itu tidak setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri dari TNI.
Namun, menurut peneliti sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, pengangkatan Teddy sebagai Seskab melanggar Undang-Undang TNI. Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri sebagai prajurit.
Ikhsan menegaskan, jabatan Seskab tidak termasuk posisi yang dapat diisi oleh tentara aktif di luar kelembagaan TNI. Pada Pasal 47 ayat 2 UU TNI mengatur tentara aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 lembaga yang berada di luar institusi TNI. Adapun kesepuluh lembaga itu adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Menurut Ikhsan, jika pemerintahan Prabowo Subianto tetap ingin mengangkat Teddy sebagai Seskab, perwira menengah tersebut harus mengundurkan diri dari TNI. “Ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat 1 UU TNI, yakni harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Ikhsan dilansir dari Tempo.co.
Selain itu, kata dia, posisi Seskab yang berada di bawah Kemensetneg tidak bisa dijadikan landasan untuk menempatkan tentara aktif di jabatan sipil. Sebab, posisi Seskab maupun Kemensetneg termasuk jabatan sipil yang tidak disebutkan dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI. Sehingga, pemerintahan Prabowo mesti merujuk ke Pasal 47 ayat 1 jika tetap berkukuh mengangkat Teddy sebagai sekretaris kabinet.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy