Polsek Banda Sakti Ringkus 2 Pencuri Motor Mahasiswa di Islamic Center Lhokseumawe

pelaku curanmor
Kedua pelaku berinisial MM alias B, 23 tahun, dan HH alias Akim, 30 tahun, merupakan warga Banda Sakti. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Polsek Banda Sakti meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di halaman parkir Masjid Islamic Center, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kedua pelaku berinisial MM alias B, 23 tahun, dan HH alias Akim, 30 tahun, merupakan warga Banda Sakti. Penangkapan keduanya dipimpin langsung Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam serta bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Langsa.

Aksi curanmor itu, kata Zul Akbar, terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil pencurian.

MM ditangkap pada Minggu, 3 November 2024 pukul 17.00 waktu Aceh di sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani, Langsa Kota.

“[Ditangkap] saat tersangka berusaha melarikan diri ke Medan. Sementara, HH telah ditangkap lebih awal di kediamannya pada Jumat, 1 November 2024 pukul 19.30,” ujar Zul Akbar, dikutip Jumat, 8 November 2024.

Adapun korban curanmor, tambah Zul Akbar, adalah Marhaban, 21 tahun, mahasiswa asal Aceh Utara. Saat itu, Marhaban memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan ruang Muslimah Masjid Islamic Center.

Sekira pukul 16.20, Marhaban menyadari motornya telah hilang dan melaporkan kejadian itu keesokan harinya ke Polsek Banda Sakti.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e Juncto Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Zul Akbar.

Saat ini, kata dia, MM telah diamankan di Polsek Banda Sakti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Kepolisian Lhokseumawe dan masyarakat. Kami akan terus melanjutkan penyidikan agar seluruh pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy