7 Motor Curian Disita, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Perbatasan Aceh Tenggara-Gayo Lues

Tersangka curanmor dan barang bukti
Polsi memperlihatkan barang bukti dan tiga tersangka curanmor. Foto: Humas Polres Aceh Tengah

Takengon – Anggota Resmob Polres Aceh Tengah membekuk tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di perbatasan Aceh Tenggara-Gayo Lues.

Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi melalui rilis yang diterima Line1.News, Rabu, 17 September 2025, menjelaskan ketiga terduga pelaku ditangkap pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 waktu Aceh.

Ketiganya–kini telah ditetapkan sebagai tersangka–masing-masing berinisial MS, 29 tahun; MH, 21 tahun; dan SR, 19 tahun. Seluruhnya warga Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

Deno mengatakan para tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Aceh Tengah dibantu Satreskrim Polres Aceh Tenggara.

Ketiga tersangka, kata Deno, memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya.

“Mereka biasanya beraksi pada malam hari dengan modus merusak kunci stang motor, kemudian membuka kunci kontak menggunakan obeng,” ujar Deno yang didampingi Kasi Propam Iptu EJ Hutasoit dan KBO Satreskrim Ipda Rizki Pratama.

Dari hasil pengembangan para tersangka, polisi menyita 7 unit sepeda motor hasil curian dan satu obeng yang digunakan pelaku untuk membobol kunci kontak kendaraan.

Penangkapan ketiga tersangka, tambah Deno, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di wilayah Kebayakan.

Beberapa laporan polisi yang berhasil diungkap dari jaringan ini, antara lain pencurian 1 unit motor BL 3651 KAL milik RM (46) di Dusun Lelabu, Desa Mendale pada 13 Juli 2025.

Lalu, pencurian 1 unit motor BL 6674 GU milik AL (42), warga Rusip Antara, di Jalan Takengon-Bintang, Desa Mendale, pada 3 Agustus 2025.

Selanjutnya pada 18 Agustus 2025, pencurian 1 unit motor BL 4355 ZBF milik MF (20), warga Bener Meriah, di Dusun Lelabu, Desa Mendale.

Selain tiga unit yang sesuai laporan, polisi juga menyita empat unit lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat.

Beberapa nomor mesin dan rangka kendaraan bahkan telah digosok oleh pelaku untuk menghilangkan identitas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Deno menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

“Nama-nama lain sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum akan ditegakkan dan kasus ini terus kami kembangkan,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melaporkan ke kepolisian jika terjadi tindak pidana.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy