Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sepanjang 2024 Polri menyelesaikan 36.174 perkara narkotika atau 84,47 persen dari total 42.824 kasus yang telah dilakukan pengungkapan.
“Dari seluruh perkara tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,6 triliun,” ujar Sigit Prabowo saat Rilis Akhir Tahun 2024 di Mabes Polri, Selasa dikutip Rabu, 1 Januari 2025.
Dengan pencegahan peredaran barang bukti narkoba tersebut, tambah Sigit, diperkirakan 40,4 juta jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Demi mengoptimalkan penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang kian berkembang dengan beragam modus baru dan melibatkan jaringan internasional, kata dia, Polri telah menjalin kerja sama atau joint operation dengan kementerian atau lembaga terkait, di dalam dan luar negeri.
Sejumlah Kasus Besar yang Diungkap Polri
Sigit menyebutkan sejumlah kasus besar yang berhasil diungkap Polri.
1. Clandestine laboratory Jawa Barat
“Pengungkapan clandestine laboratory Jawa Barat yang telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka yang berperan sebagai pengendali, pemodal, peracik dan pencetak obat keras. Adapun barang buktinya satu juta butir obat keras atau 170 ribu gram yang bila dikonversi berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa.
2. Jaringan Narkotika Afghanistan-Aceh-Jakarta
Kemudian, pengungkapan narkotika jaringan internasional Timur Tengah (Afghanistan-Aceh-Jakarta) dengan barang bukti 389 kilogram sabu dengan estimasi nilai Rp800 miliar.
3. Clandestine Laboratory di Bali
Lalu, pengungkapan clandestine laboratory di Bali yang telah beroperasi selama dua bulan. Polri menangkap empat tersangka yang berperan sebagai peracik dan pengemas serta telah menetapkan empat daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang disita, 1,2 juta butir happy five, 132,9 kilogram hashish dan bahan baku, 7,365 cartridge pod, serta 17 mesin produksi, dengan estimasi nilai Rp1,52 triliun yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,49 juta jiwa.
4. Penangkapan DPO Thailand
Selain itu, penangkapan DPO internasional di Thailand atas kasus clandestine laboratory yang telah diungkap dengan barang bukti 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 gram ganja, 485 gram hashish, 684 gram mephedrone dan 520,032 kilogram/L prekursor cair/padat.
“Estimasi nilai barang bukti Rp11,5 miliar yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,6 juta jiwa,” ujar Sigit.
Selain melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba, kata Sigit, Polri juga terus melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. “Seperti perjudian yang telah berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy