Idi – Tim Mabes Polri mengungkap gudang senjata api ilegal milik jaringan geng narkoba internasional Zulkifli M alias Jul Penggriek di Aceh Timur.
Operasi yang berlangsung selama berjam-jam, mulai Minggu, 11 Mei 2025, pukul 17.00 waktu Aceh hingga Senin dinihari, 12 Mei 2025, pukul 01.00, membuahkan hasil berupa penyitaan sembilan pucuk senjata api (senpi).
Sembilan pucuk senpi yang disita berjenis AR5 empat pucuk, AK45 tiga pucuk, pistol FN dua pucuk. Selain senpi, tim juga menyita ratusan amunisi yang tersimpan rapi dalam drum berwarna biru.
Senjata tersebut ditemukan terkubur dalam gudang areal perkebunan sawit di salah satu gampong di Kecamatan Banda Alam.
Tim menghadapi perjalanan sulit menuju lokasi terpencil tersebut. Penggalian tanah sedalam satu meter dilakukan dengan bantuan warga sekitar.
Pengungkapan itu merupakan pengembangan penyelidikan setelah Bareskrim Polri menangkap Jul Penggrik di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Setelah penyitaan senpi dan amunisi itu, polisi mengatakan penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat, termasuk mengungkap seluruh aset mereka.
Menurut polisi, keberhasilan pengungkapan itu memperlihatkan tingkat organisasi dan betapa berbahayanya jaringan Jul Penggrik.
Penyelidikan selanjutnya akan fokus pada keterkaitan senjata dan amunisi dengan aktivitas peredaran narkoba jaringan tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy