Kerugian Negara Rp505,78 Juta

Polres Bener Meriah Serahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa ke Jaksa

Tiga tersangka korupsi DD Gemasih diserahkan ke JPU
Polisi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo kepada JPU Kejari Bener Meriah. Foto: Istimewa

Bener Meriah – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat.

“Kemarin tiga tersangka sudah kita serahkan ke kejaksaan lantaran berkas sudah [dinyatakan] lengkap (P21),” kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, dalam keterangan tertulis diterima Line1.News, Rabu, 4 September 2024.

Menurut Kapolres, ketiga tersangka itu berinisial H (56), Reje Kampung, S (51), Kaur Keuangan Kampung, dan RA, operator kampung.

Kapolres menyebut ketiga tersangka itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan APBDes yang menyebabkan kerugian negara Rp505.780.674 pada tahun 2019 dan 2020 lalu.

“Mereka kita tahan sejak 7 Mei 2024. Kasus ini telah memasuki tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berupa dokumen APBDes, dokumen realisasi anggaran dan dokumen pertanggungjawaban [anggaran],” ungkap Kapolres.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal 2, juncto pasal 3, jo pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[]

Reporter: Roni Juanda

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy