Polisi Tembak Polisi di Sumbar Gara-gara Galian C, Pelaku Juga Tembaki Rumah Dinas Kapolres

AKP Ulil
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar. Foto: kompas.com

Padang – Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar hingga tewas pada Jumat dini hari, 22 November 2024, sekira pukul 00.15 WIB.

Kuat dugaan, pemicu penembakan itu adalah pengungkapan kasus tambang ilegal galian C yang dilakukan oleh satreskrim di bawah komando Ulil.

Direskrimun Polda Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Andry Kurniawan, mengatakan, setelah menghabisi nyawa Ulil, Dadang juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Seletan AKBP Arief Mukti.

Andry mengatakan polisi menemukan enam selongsong peluru yang dilepaskan oleh tersangka ke rumah dinas Arief yang berjarak hanya sekitar 20 meter dari lokasi pembunuhan Ulil.

Informasi tersebut berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Dadang yang dilakukan sejak Jumat kemarin.

“Berdasarkan olah TKP, memang ada penembakan ke rumah Kapolres. Kita temukan proyektil dan selongsong di sana. Ada enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres,” ujar Andry saat temu pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 23 November 2024, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Andry mengatakan Kapolres dan orang yang berada di dalam rumah berhasil selamat. Kapolres berada di dalam rumah saat tembakan demi tembakan terjadi.

“Pak Kapolres ada di dalam rumah. [Apakah] tujuannya memang menghabisi Kapolres? Itu yang sedang kita lakukan pendalaman terhadap tersangka,” katanya.

“Tidak ada saling tembak. Dari hasil olah TKP penembakan, [tembakan] hanya satu arah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumbar usai menembak Ulil.

Suharyono menjelaskan setelah mendapatkan laporan peristiwa penembakan di Polres Solok Selatan, ia memerintahkan anggotanya mencari Dadang.

“Kami perintahkan untuk tim mencari dan menemukan dalam keadaan selamat pastinya karena waspada, hati-hati karena yang bersangkutan bawa senjata,” ujar Suharyono saat konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat, dikutip dari Tirto.id.

Menurut Suharyono, Dadang tinggal di Kota Padang. Sementara jarak dari Polres Solok Selatan ke rumahnya mencapai tiga jam.

“Tadi pagi kurang lebih pukul 03.30 WIB saya dapat informasi dari Pak Waka, Pak Irwasda, dari SPKT, itu yang bersangkutan menyerahkan diri,” ucap Suharyono.

Dia juga mengatakan perbuatan dilakukan perwira polisi itu sangat tidak terpuji dan sangat tercela.

Dijelaskan Suharyono, penyidik Polres Solok Selatan memang rutin menindak pelaku illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining. Penindakan itu juga dilakukan atas perintahnya sebagai Kapolda sebagai bentuk realisasi Asta Cita Pemerintahan.

Penindakan penambangan ilegal yang dilakukan AKP Ulil, kata Suharyono, merupakan galian pasir batu sirtu atau disebut galian C. Kasus tersebut diakuinya memang menimbulkan prokontra.

“Di dalam pelaksanaan kegiatan ini, tanpa diduga sebelumnya bahwa seorang perwira yang juga barangkali salah satu kita anggap sebagai tersangka, oknum dari anggota kami juga pada posisi kontra terhadap penegakan hukum.”

Pangkat Anumerta untuk AKP Ulil

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada AKP Ulil. “Ya semalam [KPLB] sudah disampaikan ke Polda Sumbar,” ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dedi Praseyo dilansir dari Kompas.com, Sabtu.

Menurut Dedi, pemberian KPLB Anumerta ini dilakukan pada Jumat. Dengan kenaikan pangkat ini, pangkat almarhum AKP Ulil naik setingkat lebih tinggi menjadi Kompol Anumerta.

Insiden penembakan Ulil terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Jenazah Ulil telah diterbangkan ke kampung halamannya di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sigit sendiri telah memerintahkan Suharyono mengusut tuntas motif di balik penembakan itu. “Saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya,” ujarnya.

Kapolri mengatakan, pelaku harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Dia menambahkan kasus ini juga sudah mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri.

“Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, tindak tegas, jangan ragu-ragu.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy