Den Haag – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang bermarkas di Den Haag, Belanda, resmi merilis surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Kamis, 21 November 2024. Selain Netanyahu, ICC juga memerintahkan penangkapan eks Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.
Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Meskipun Israel bukan anggota ICC, Netanyahu tetap bisa ditangkap jika mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.
Baca Juga: Turki Tak Izinkan Wilayah Udaranya Dilintasi Pesawat Presiden Israel
Negara-negara tersebut telah meratifikasi Statuta Roma yang diadopsi pada 1998 dan diimplementasikan pada 2002. Menurut Statuta Roma, semua keputusan yang telah diambil ICC harus dipatuhi seluruh negara yang menjadi anggotanya. Dengan kata lain, keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.
Saat ini, dari 124 negara anggota ICC, 42 berasal dari Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya dari kawasan Asia-Pasifik.
Dari Asean sendiri, hanya Kamboja dan Timor Leste yang bisa menangkap Netanyahu maupun Gallant. Artinya, jika Netanyahu berkunjung ke Indonesia, perintah penangkapan ICC tersebut tidak berlaku di RI.
Baca Juga: Hooligan Israel Disusupi Agen Mossad Bikin Ribut di Belanda, Media Arus Utama Putar Balik Fakta
Di sisi lain, Timor Leste punya hubungan dekat dengan Israel. Timor Leste mengakui Israel pada Agustus 2002. Israel juga diwakili di Timor Leste melalui Kedutaan Besarnya di Singapura. Selain itu, Presiden Timor Leste, Jose Ramos Horta, mengunjungi Israel pada 2011 dan memberikan ceramah kepada para murid di Universitas Ibrani Yerusalem.
Dalam sebuah pernyataan terbaru pada April 2024, Pemerintah Timor Leste menegaskan mendukung solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina. “Timor-Leste mendukung hak rakyat Palestina dan Israel untuk hidup berdampingan dalam damai, dengan bermartabat, dan aman”.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy