Polisi Ringkus Lima Remaja Terduga Pelaku Kekerasan di Lhokseumawe

Barang bukti yang disita polisi dari lima remaja terduga pelaku kekerasan. Foto: Tribun Pasee

Lhokseumawe – Personel Kepolisian Sektor Banda Sakti Lhokseumawe meringkus lima remaja terduga pelaku tindak pidana penculikan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan.

Kelima terduga pelaku yang berinisial MZ (18 tahun) HB (20 tahun), CA (17 tahun), IH (23 tahun), dan AR (16 tahun), ditangkap di beberapa tempat berbeda setelah menganiaya pelajar bernama Muksalmina (18 tahun).

Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan tindak pidana itu terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Pagi itu, Muksalmina yang juga warga Desa Uteun Bayi Kota Lhokseumawe, sedang berada di rumah temannya, Malik.

Sekitar pukul 10.00 WIB, kata Arizal, sekelompok remaja dari Geng Casper datang menggunakan sepeda motor. Dua orang di antara mereka, HB dan MZ memaksa korban naik sepeda motor dengan maksud tertentu.

HB dan MZ kemudian membawa Muksalmina ke sebuah rumah di kawasan Geudong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara. Di rumah tersebut, korban kemudian dianiaya oleh kelima terduga pelaku. “Selain dianiaya, korban juga kehilangan satu unit HP OPPO A57,” ungkap Arizal.

Setelah kejadian, polisi memburu para terduga pelaku. “MZ ditangkap pada Selasa, 30 April, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Nibong, Aceh Utara. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit HP Android hasil kejahatan,” kata Arizal.

Selanjutnya, pukul 19.00 WIB, tambah Arizal, polisi menangkap dua pelaku lainnya, CA dan AR, di rumahnya masing-masing. Dari interogasi keduanya, polisi mengetahui keberadaan MZ dan HB yang berada di rumah seorang teman mereka di kawasan Peusangan, Biruen.

Namun, saat polisi sedang menuju Bireuen, mereka melihat teman-teman kedua pelaku di sebuah kafe di Keude Matang Glumpang Dua. “Terjadi perlawanan dari mereka namun berhasil diamankan. Setelah itu, petugas langsung menuju rumah di sekitar kafe tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku (MZ dan HB),” ujar Arizal.

Dari para terduga pelaku polisi menyita barang bukti satu celurit, satu pisau kecil, satu tongkat bisbol, satu besi bulat, tiga lembar bendera Casper dan 11 smartphone Android.

Saat ini para terduga pelaku ditahan di Mapolsek Banda Sakti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328 juncto Pasal 170 juncto Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy