Pengamat: Batalyon Teritorial bukan Hal Baru tapi Butuh Analisis Detail

Dr M Akmal
Dr. M. Akmal, M.A. Foto: Dok pribadi

Lhokseumawe – Pengamat politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Doktor M Akmal, menilai rencana pembangunan empat Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di Aceh seharusnya dianalisis terlebih dulu, tidak serta merta langsung ditolak tanpa pertimbangan menyeluruh.

“Kita sibuk berkutat dengan isu pro dan kontra penambahan BTP di Aceh. Kenapa tidak dianalisis lebih dulu, didiskusikan dengan pemerintah [pusat] secara detail, bukan melempar isu penolakan yang bersifat parsial,” ujar Akmal kepada Line1.News, Rabu, 7 Mei 2025.

Secara pribadi, kata Akmal, BTP bukanlah hal baru baginya.

“Bagi saya pribadi BTP bukanlah hal baru, sudah ada di Sumbawa, Kalimantan dan Papua,” ujar Dosen Ilmu Politik FISIP Unimal tersebut.

Bahkan, tambah Akmal, di beberapa negara seperti di Jerman dan Amerika Serikat, juga ada satuan yang mungkin memiliki fungsi serupa dengan BTP, meskipun namanya berbeda.

Baca juga: KontraS Tolak Pembangunan 4 Batalyon Baru di Aceh: Mengkhianati Komitmen Negara

Amerika Serikat, sebut dia, memiliki unit teritorial seperti Resimen Ranger ke-75 yang terdiri dari lima batalyon. “Yang mungkin memiliki tugas yang mirip dengan BTP,” ujar Akmal.

Menurut Akmal, BTP dan unit sejenisnya memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan ketahanan pangan, dan membangun infrastruktur di daerah yang membutuhkan.

“Seharusnya kita melihat tujuan BTP dulu, bagaimana regulasinya dan bagaimana yang sudah berjalan di Kalimantan, Sumbawa, dan Papua. Juga melihat bagaimana BTP berjalan di luar negeri, di Jerman dan Amerika Serikat.”

Baca juga: Dosen Unimal: Eksekutif-Legislatif Aceh Harus Perjuangkan Usulan Wali Nanggroe Terkait Penguatan UUPA

Di luar isu BTP, kata Akmal, eksekutif dan legislatif Aceh semestinya memperjuangkan penguatan Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UUPA sebagai landasan “konstitusional” penyelenggaraan Pemerintah Aceh. Termasuk pelaksanaan MoU Helsinki yang masih jauh dari harapan yang telah disepakati bersama.

Pada Mei 2022, kata dia, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud pernah mengusulkan rekomendasi secara resmi kepada Presiden RI melalui Menko Polhukam tentang regulasi yang harus dilengkapi pemerintah untuk memperkuat UUPA.

“Kenapa kita semua rakyat Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, tidak berjuang dengan sungguh-sungguh terhadap apa yang pernah diusulkan Wali Nanggroe itu? Mengapa bukan rekomendasi ini yang harus diperjuangkan secara maksimal supaya otonomi khusus Aceh dapat berjalan semestinya?”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy