Lhokseumawe – Setelah diperiksa sebagai saksi perkara pembunuhan Hasfiani, dua anggota TNI AL, Kelasi Dua Aldi Yudha dan Kelasi Dua Azlam, ditetapkan sebagai terdakwa.
Surat dakwaan terhadap keduanya dibacakan Oditur (Penuntut Umum) Letkol Chk Bambang Permadi dalam sidang hari kedua yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 7 Mei 2025.
“Saksi KLD (Kelasi Dua) Aldi Yudha dan KLD Azlam menjadi terdakwa juga dalam hal ikut membantu terdakwa Dede Irawan. Keduanya dijerat Pasal 181 KUHP dalam kasus penelantaran jenazah dan penyembunyian kematian,” ujar Bambang kepada wartawan usai sidang, dilansir Portalsatu.com.
Catatan Line1.News, Kelasi Dua Aldi Yudha juga ikut serta saat jenazah Hasfiani dievakuasi dari KM 50 kawasan Gunung Salak, Aceh Utara, pada Senin, 17 Maret 2025. Aldi pula yang menunjukkan lokasi jenazah itu dibuang di pinggir jalan dan ditutupi semak belukar.
Baca juga: Kesaksian Kelasi Dua Wahyu: Terdakwa Dede Irawan Kerap Arogan kepada Junior
Pasal 181 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan kematian atau kelahiran dengan cara mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal itu berbeda dengan yang didakwakan terhadap Dede Irawan. Menurut Juru Bicara Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, terdakwa Dede dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1 juncto Ayat 3 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Ancamanya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Pistol Rakitan yang Dipakai Kelasi Dua Dede Irawan untuk Menembak Hasfiani Tak Ditemukan
Lalu, Pasal 365 Ayat 1 juncto Ayat 3 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati. Pasal 365 Ayat 1 KUHP mengatur tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sedangkan Ayat 3 mengatur pemberatan pidana jika perbuatan tersebut menyebabkan orang mati.
“Juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan kepemilikan senjata api secara ilegal. Pasalnya itu berlapis,” ungkapnya.
Raden menyatakan sidang perkara itu dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang ditutupi. “Diharapkan masyarakat bersabar hingga putusan akhir nantinya.”
Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar hari ini, Kamis, 8 Mei 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy