Pemerintah Aceh Cairkan Gaji ASN di 12 SKPA

Kepala BPKA Reza Saputra
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra. Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah mencairkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Hingga Jumat, 3 Januari 2025, baru 12 SKPA yang mengajukan pencairan gaji ASN.

“Sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPA Sejak kemarin (Jumat), gaji ASN Pemerintah Aceh sudah dicairkan. Baru ada 12 SKPA yang mengajukan pencairan gaji. Menindaklanjuti pengajuan tersebut, maka kami telah mencairkan gaji para ASN di 12 SKPA tersebut,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra, di ruang kerjanya, Sabtu, 4 Januari 2025.

Duabelas SKPA yang telah memposting gaji untuk Januari 2025, sebut Reza, Dinas Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Dinas Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rumah Sakit Ibu dan Anak, serta Badan Kesbangpol.

Selanjutnya, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama, Sekretariat Majelis Adat Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, dan Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh.

Dia mengimbau para Kepala SKPA segera memproses SPM gaji sesegera mungkin. “Sesuai mekanisme, kami akan melakukan pencairan sesuai pengajuan dari masing-masing SKPA. Semua sedang dan terus berproses sesuai usulan SKPA,” ujarnya.

Proses pencairan gaji ASN Pemerintah Aceh tahun ini, kata Reza, termasuk yang tercepat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, baik di 2022 maupun hingga Maret 2024.

“Biasanya pencairan di bulan Maret atau April. Alhamdulillah, atas instruksi Bapak Safrizal Pj Gubernur Aceh, minggu pertama Januari 2025 sudah cair.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy