Banda Aceh – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Daddi Peryoga menyebutkan, hingga Oktober 2024, pembiayaan sektor perbankan bank umum di Aceh tumbuh stabil sebesar Rp43,06 triliun.
Nilai tersebut naik 14,05 persen secara year on year (yoy) dengan rasio non-performing financing (NPF) pembiayaan yang terjaga di angka 1,74 persen.
Kenaikan juga terjadi di sisi dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebanyak Rp45,22 triliun dengan pertumbuhan 9,55 persen yoy.
Selain itu, kata Daddi, penyaluran pembiayaan oleh Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga mengalami kenaikan dengan porsi pembiayaan terbesar disalurkan perusahaan pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan mencatatkan penyaluran pembiayaan per September 2024 sebesar Rp5,5 triliun dan tumbuh 15,22 persen year to date (ytd).
Industri pasar modal di Aceh juga mencatatkan pertumbuhan yang baik. Jumlah investor semakin bertambah, naik 6,49 persen dengan nilai kepemilikan saham Rp802 miliar atau meningkat 4,23 persen.
Meski demikian, Daddi meminta industri jasa keuangan di Aceh menyiapkan strategi mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global.
“Terdapat risiko ketidakpastian global yang masih tinggi ke depan yang disebabkan beberapa faktor antara lain tensi geopolitik, trade war Amerika-Tiongkok yang meluas ke beberapa negara Amerika Latin, dan perlambatan ekonomi Tiongkok,” ujarnya dalam keterangan dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
Dampak ketidakpastian global terhadap kondisi ekonomi dunia, tambah dia, memerlukan strategi atau kebijakan yang tepat dari seluruh pemangku kepentingan dan kolaborasi yang baik dari seluruh sektor.
“Untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah risiko global, OJK terus mendorong Industri Jasa Keuangan meningkatkan daya tahan melalui penguatan permodalan dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang baik,” lanjut Daddi.
Dia menyebut Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023 memberikan perluasan tugas OJK dalam rangka penguatan literasi, inklusi dan perlindungan konsumen.
Untuk menjalankan amanat UU P2SK tersebut, OJK Aceh telah melakukan serangkaian kegiatan edukasi dan literasi keuangan kepada berbagai kalangan masyarakat serta mengukuhkan Satgas PASTI pada 28 November lalu.
“Di Provinsi Aceh sendiri, data pengaduan masyarakat berdasarkan rekapitulasi email Satgas PASTI pada periode Januari sampai Oktober 2024 terdapat sebanyak 19 aduan yang terkait investasi ilegal dan 72 aduan terkait pinjaman online.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy