Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 5 ribu rekening bank yang terkait judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ribuan rekening itu ditindak tegas sejak sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.
“Hingga Maret kemarin telah ditindak lima ribu rekening perbankan terkait judi online,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK April 2024 secara daring, Senin, 13 Mei 2024.
Penutupan 5 ribu rekening tabungan itu berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat kegiatan judi online. “Rekening-rekening tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujarnya.
OJK, kata Dian, terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan memerintahkan perbankan melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank memblokir rekening tertentu.[](Media Indonesia | Detik)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy