Para Pekerja Aceh, Ini Besaran Iuran Tapera yang Dipotong dari Gaji Sesuai UMP

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto: Antara/BBC
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto: Antara/BBC

Jakarta – Presiden Jokowi mengumumkan rencana kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, iuran Tapera ditentukan untuk pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta. Aturan ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.

Pasal 5 PP Tapera menyatakan setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Ini berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.

Pasal 15 ayat 1 mengatur besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, iuran Tapera diambil dari gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Aturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur UnNegara.

Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, upah minimum provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp3.460.672. Jika dipotong tiga persen, Rp103.811,16, sisa gaji yang bakal diterima sekitar Rp3.356.860.

Artinya, dalam setahun, seorang pekerja di Aceh harus membayar iuran Tapera sebanyak Rp1.245.733,92. Maka dengan mengasumsikan ada pekerja atau pegawai yang mengabdi hingga 30 tahun, maka ia menyetor iuran Tapera senilai Rp37.372.017.

Dari data tersebut, jika disesuaikan dengan nilai UMP tiap provinsi, iuran Tapera tertinggi di Indonesia dipegang DKI Jakarta dengan pemotongan sebanyak Rp150,021. Disusul tiga provinsi baru di Papua yaitu Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan sebesar Rp120.728. Setelah itu Bangka Belitung Rp109.200, dan Sulawesi Utara Rp106.350.

Adapun provinsi dengan UMR terkecil di Indonesia adalah Jawa Barat dengan “jatah” Tapera sebesar Rp61.724 dan Jawa Tengah Rp61.108.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy