Wali Kota Sayuti Minta Rumah Sakit dan Klinik Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMP Aceh

Wali Kota Lhokseumawe
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar memimpin pertemuan dengan kepala rumah sakit dan klinik, Kamis, 8 Januari 2025. Foto: Humas Pemko Lhokseumawe

Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meminta seluruh rumah sakit dan klinik membayar gaji pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp3.923.899.

Sayuti menemukan masih ada fasilitas kesehatan di Lhokseumawe yang menggaji karyawannya di bawah UMP. Dia menegaskan pelayanan kesehatan berkualitas mesti sejalan dengan pemenuhan hak-hak tenaga kerja.

“Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan. UMP itu wajib, tidak bisa ditawar. Tidak ada alasan kesepakatan internal untuk membenarkan pelanggaran aturan, karena ini jelas diatur dalam undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja,” ujarnya kepada para pimpinan rumah sakit dan klinik, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan perawat dan bidan dalam sebuah pertemuan tertutup, Kamis, 8 Januari 2026.

Melansir Laman Pemko Lhokseumawe, pertemuan tersebut digelar untuk mengevaluasi mutu pelayanan kesehatan sekaligus pemenuhan hak tenaga kerja di sektor kesehatan.

Baca juga: Gubernur Mualem Resmi Tetapkan UMP Aceh 2026, Naik Rp246 Ribu

Sayuti memberikan waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila masih ditemukan pelanggaran, kata dia, Pemko akan mengambil langkah tegas, mulai dari tidak memperpanjang izin operasional hingga meminta BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

“Bulan depan evaluasi izin akan dimulai. Jika UMP tidak dijalankan, izin tidak dilanjutkan dan kerja sama BPJS dihentikan. Ini berlaku untuk semua, bukan hanya tenaga medis, tetapi juga satpam dan petugas kebersihan,” ujarnya.

Baca juga: Pemko Lhokseumawe Kerahkan PPPK Bersihkan Wilayah Terdampak Banjir di Aceh Utara

Selain UMP, Sayuti juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Ia meminta rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe memprioritaskan minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari warga setempat, agar keberadaan fasilitas kesehatan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Berikan pelayanan yang profesional, bermutu, dan berkeadilan. Jalankan aturan yang ada. Kalau melanggar undang-undang, ada sanksi pidana dan denda yang jelas.”

Diketahui, UMP Aceh mengalami kenaikan 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dari tahun sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy