Aceh Tetap Gunakan Besaran Upah Minimum 2025, Ini Alasannya

Ilustrasi UMP
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Foto: Gemini

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan Provinsi Aceh tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan tetap menggunakan besaran UMP tahun 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang tengah terdampak bencana, sehingga situasinya dinilai berbeda dibandingkan sejumlah provinsi lain.

“Bukankah kita semua paham bahwa bencana di Aceh lebih parah ya dari Sumbar dan Sumut?” ujar Indah dilansir CNNIndonesia.com, Rabu, 31 Desember 2025.

Baca juga: FSPMI Usulkan Kenaikan UMP Aceh 8,5-10,5 Persen untuk 2026

Meskipun Sumatra Barat dan Sumatra Utara juga menghadapi bencana, kata dia, kondisi Aceh dinilai lebih berat sehingga memerlukan kebijakan khusus dalam penetapan upah minimum.

Dari sisi regulasi, Indah menyebut kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 88F UU Cipta Kerja. Pasal ini menyebutkan dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dari formula umum.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah memberikan kelonggaran dalam penetapan UMP di daerah dengan kondisi khusus, termasuk wilayah terdampak bencana.

Baca juga: UMP Aceh 2025 Sebesar Rp3.685.616, Berlaku Mulai 1 Januari

Sementara Pasal 88D UU Cipta Kerja mengatur perhitungan UMP menggunakan formula tertentu dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Adapun Pasal 88E menegaskan UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Tahun lalu, Pemerintah Aceh menetapkan besaran UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 dan berlaku sejak 1 Januari 2025. Jumlah ini naik Rp224.994 atau 6,5 persen dari UMP 2024. Penetapan UMP 2025 itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024.

Menurut Penjabat Gubernur Aceh saat itu, Safrizal ZA, kenaikan 6,5 persen tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain Aceh, Kemnaker mencatat Papua Pegunungan juga belum menetapkan UMP 2026 secara final. Hingga kini, penetapan upah minimum di wilayah tersebut masih menunggu keputusan kepala daerah.

Di luar dua wilayah tersebut, proses penetapan UMP 2026 secara nasional pada umumnya telah rampung. Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi sebesar Rp5.729.876 per bulan. Sementara UMP terendah tercatat di Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy