UMP Aceh 2025 Sebesar Rp3.685.616, Berlaku Mulai 1 Januari

pj gubernur safrizal
Pj Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, saat memberikan sambutan pada pameran USAID bertema "Kemitraan yang Tangguh", dalam rangka memperingati 20 tahun kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat, di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh Minggu, (10/11/2024). Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025, yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024.

Sesuai keputusan itu, UMP Aceh 2025 sebesar Rp3.685.616, dan berlaku sejak 1 Januari 2025. Jumlah ini naik Rp224.994 atau 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Menurut Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA kenaikan 6,5 persen tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen mengatakan, Pj Gubernur Aceh menetapkan UMP 2025 setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada Senin, 9 Desember 2024. Dewan Pengupahan Aceh terdiri dari unsur Apindo, Kadin, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, pakar ketenagakerjaan, akademisi dan unsur pemerintah.

Selain menetapkan UMP Aceh Tahun 2025, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh, yang berlaku untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Sesuai Permenaker 16/2024, kata Akmil, gubernur wajib menetapkan UMSP dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK). “Dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP dan untuk UMSK harus lebih tinggi dari UMK,” ujarnya dilansir dari serambinews.com, Rabu, 11 Desember 2024.

Nilai UMSP perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.737.526. Sedangkan UMSP pertambangan Rp3.806.739.

UMSP itu, kata Akmil, berlaku di seluruh kabupaten kota di Aceh kecuali Aceh Tamiang. “Karena kabupaten tersebut selain memiliki UMK juga memiliki UMSK untuk kedua sektor tersebut,” jelasnya.

Selain itu, UMP dan UMSP 2025 berlaku bagi pekerja atau buruh berstatus lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. “UMP dan UMSP juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan menengah dan besar (formal), sedangkan untuk perusahaan kecil dan UMKM besaran upah disepakati secara bipartit antara pengusaha dan pekerja,” ungkapnya.

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan itu, kata Akmil, dilarang mengurangi atau menurunkan upah minimum. Para pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan UMSP Aceh tahun 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy