Lhokseumawe – Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe bersama Pemerintah melaksanakan rapat kerja membahas Rancangan Qanun Prioritas Kota Lhokseumawe Tahun 2024, di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe. Jumat, 22 Maret 2024, dipimpin Ketua Panitia Legislasi Abdulah.
Hadir dari eksekutif, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Teuku Adnan, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, M Maxalamina, Kepala Bagian Hukum Afriani. Turut hadir Anggota Panitia Legislasi dan Kepala Bagian Hukum dan Humas Cut Elya Safitri beserta jajaran.
Sebagai pemaparan awal, Abdullah menyampaikan Panitia Legislasi telah menindaklanjuti Surat Wali Kota Lhokseumawe nomor 180/4485 tanggal 27 Desember 2023, perihal Penyampaian Usulan daftar Rancangan Qanun Prioritas kota Lhokseumawe Tahun 2024. “Untuk itu kami telah melakukan rapat sepihak terkait hal tersebut dengan hasil sebagai berikut, dari 16 Rancangan Qanun yang diusulkan, kami telah menentukan delapan Rancangan Qanun yang kami anggap lebih prioritas dilihat dari segi urgensinya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Adnan menyampaikan bahwa ada beberapa Qanun yang sebaiknya dimasukan ke Rancangan Qanun Prioritas kota Lhokseumawe Tahun 2024 seperti Rancangan Qanun Ketertiban Umum, Rancangan Qanun Pembentukan SOTK MPD dan Raqan Penanganan Limbah. “Dengan pertimbangan bahwa Raqan tersebut sangat kita butuhkan sebagai dasar hukum OPD terkait menjalani tugas pokok dan fungsi. Untuk itu kami mohon kepada Panitia Legsilasi agar mempertimbangkan usulan tambahan Raqan yang akan ditetapkan dalam rancangan Qanun Prioritas Kota Lhokseumawe tahun 2024.
Setelah melakukan pembahasan, kedua belah pihak dalam rapat tersebut akhirnya memutuskan bahwa Raqan Prioritas Kota Lhokseumawe Tahun 2024 sebagai berikut:
- Raqan tentang Perlindungan Anak.
- Raqan tentang Ketertiban Umum.
- Raqan tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2045.
- Raqan tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ie Beusare Rata kota Lhokseumawe.
- Raqan tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
- Raqan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
- Raqan tentang Majelis Pendidikan Daerah Aceh.
- Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023 (Rutin).
- Raqan tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2024 (rutin).
- Raqan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 (rutin).
Mengakhiri rapat kerja, Ketua Panitia Legislasi menyampaikan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama Daftar Rancangan Qanun prioritas Kota Lhokseuawe Tahun 2024, ia akan melaporkan kepada Ketua DPRK Lhokseumawe agar segera ditetapkan dalam rapat paripurna.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy