Ketua DPRK Lhokseumawe segera tindak lanjuti Instruksi Pj.Gubernur terkait Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota

Lhokseumawe, Berdasarkan Surat Pj Gubernur Aceh nomor 200.1.5.9/3008, tanggal 18 maret 2024 perihal Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota, menindaklanjuti hal tersebut Ketua DPRK Lhokseumawe akan segera melakukan pembahasan dengan Ketua dan Anggota Komisi A DPRK Lhokseumawe terkait pembentukan Panitia Seleksi yang bersifat Tim Ad Hoc untuk melakukan Penjaringan dan Penyaringan calon Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe mengingat waktu yang sangat terbatas hal ini Harus segera dilaksanakan karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun, tahapan Penyelenggaraan akan di mulai hari minggu tanggal 5 Mei 2024. Ucap Murahaban Ketua DPRK Lhokseumawe  kepada media line1news senin (25/3/2024)

Sesuai dengan hasil komunikasi kami via telepon kepada Faisal Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe menyatakan Komisi A DPRK Lhokseumawe akan melakukan Rapat intern untuk menentukan Agenda kerja Penjaringan dan Penyaringan calon Anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe pada hari senin tanggal (25/03/2024). Beliau juga menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 24 Ayat (1) Huruf I,Pasal 60 Ayat (3) dan Ayat (4) yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPR Kabupaten/Kota adalah mengusulkan pembentukan KIP Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan, dengan anggota Panitia Pengawas pemilihan sebanyak 5 (lima) orang, serta masa kerja berakhir 3 (tiga) bulan setelah berakhir pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan  Walikota/Wakil Walikota serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, pasal 48 Ayat (l) yang menyebutkan bahwa paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahapan penyelenggaraan setiap Pemilu dan Pemilihan dimulai DPRK membentuk Panitia Seleksi yang bersifat Ad Hoc, untuk melakukan penjaringan dan Penyarinagn calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota

  • Tags:
  • #

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy