Oknum Teller BSI KCP Meulaboh Nasional Divonis 7 Tahun Penjara

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Meulaboh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Rahmad Munandar dalam perkara tindak pidana perbankan syariah di Aceh Barat. Terdakwa yang merupakan oknum teller Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Nasional telah membuat pencatatan palsu berupa setoran tunai fiktif.

Vonis itu diucapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kamis, 15 Januari 2026.

Dikutip Line1.News, Sabtu, 17 Januari 2026, dari SIPP PN Meulaboh, amar putusan perkara Nomor 73/Pid.B/2025/PN Mbo itu, mengadili: Menyatakan terdakwa Rahmad Munandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagai pegawai bank syariah membuat pencatatan palsu dalam dokumen dan laporan transaksi suatu bank syariah” sebagaimana dakwaaan alternatif kesatu Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap terdakwa dan pidana denda Rp1.357.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 225 hari;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti (BB) 39 lembar asli slip transaksi setoran tunai, dikembalikan kepada PT BSI KCP Meulaboh Nasional Kabupaten Aceh Barat; dan sebuah handphone Realme Narzo 30A warna biru dongker, dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Oknum Karyawan BSI Meulaboh Divonis 8 Tahun Penjara

Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Rahmad Munandar terbukti bersalah melanggar Pasal 63 ayat 1 huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Bagian Ketiga tentang Perbankan Syariah dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Kuangan, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP;

Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada Selasa, 25 November 2025.

Setoran Tunai Fiktif

Perkara terdakwa Rahmad Munandar disidangkan di PN Meulaboh sejak Selasa, 9 September 2025.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan terdakwa Rahmad Munandar merupakan teller BSI KCP Meulaboh Nasional, di Jalan Nasional Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Sejak Juli 2024 sampai Oktober 2024, di kantor BSI tersebut terdakwa telah membuat setoran tunai fiktif. Yaitu, setoran tanpa kehadiran nasabah dan tanpa adanya uang secara fisik ke dalam rekening atas nama berinisial DS.

JPU merincikan 20 kali setoran tunai fiktif ke rekening DS dengan jumlah bervariasi, total Rp1.027.000.000. Tiap-tiap dana atau setoran masuk ke rekening DS tersebut, lalu terdakwa menghubungi saksi DS untuk mengirim kembali ke rekening pada sebuah bank atas nama Rahmad Munandar secara bertahap.

JPU juga merincikan perbuatan terdakwa membuat setoran tunai dengan nilai yang ditambahkan dari jumlah uang yang sebenarnya secara fisik dibawa/diserahkan oleh nasabah atas nama HY, dan membuat setoran tunai fiktif ke dalam rekening HY. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya pencatatan palsu di rekening HY total Rp180 juta.

Selain itu, JPU turut merincikan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan adanya pencatatan palsu di rekening nasabah Y total Rp169.253.000.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy