Rugikan BSI Rp9 M Lebih

Oknum Karyawan BSI Meulaboh Divonis 8 Tahun Penjara

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Meulaboh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Muhammad Muhajir, oknum karyawan BSI Kantor Cabang Pembantu Meulaboh, dalam perkara perbankan syariah. Akibat perbuatan terdakwa, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Meulaboh disebut mengalami kerugian Rp9 miliar lebih.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Selasa, 6 Januari 2026.

Dikutip Line1.News, Kamis, 8 Januari 2026, pada SIPP PN Meulaboh, amar putusan perkara Nomor 38/Pid.B/2025/PN Mbo itu, menyatakan terdakwa Muhammad Muhajir tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selaku pegawai bank syariah yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu bank syariah beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama kesatu dan kedua penuntut umum;

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun dan pidana denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti lebih 50 rangkap dokumen pembiayaan KUR, sembilan buku tabungan BSI, sejumlah akta jual beli tanah, uang Rp187 juta atas nama Muhammad Muhajir pada BSI KCP Meulaboh, dan beberapa lahan ukuran bervariasi di Aceh Barat, dikembalikan kepada BSI Cabang Meulaboh melalui saksi ZF.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, dikonfirmasi Line1.News, Kamis, 8 Januari 2026, mengenai sikap JPU atas putusan PN Meulaboh itu, mengatakan, “Perkaranya dari Kejati. Jadi Penuntut Umum Kejari Aceh Barat masih proses pelaporan perkembangan ke Kejati. Untuk bandingnya menunggu petunjuk dari Kejati”.

Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat menuntut supaya Majelis Hakim PN Meulaboh yang mengadili perkara tersebut memutuskan: Menyatakan terdakwa Muhammad Muhajir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis, 18 September 2025.

Baca juga: Oknum Karyawan PT Bank Aceh Syariah Bener Meriah Dituntut 7 Tahun Penjara

Pengajuan KUR dengan Data Palsu

Perkara terdakwa Muhammad Muhajir itu disidangkan di PN Meulaboh sejak Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam isi dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa Muhammad Muhajir merupakan Sales Mikro pada BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Imam Bonjol sejak Juni 2021. Pekerjaan terdakwa memproses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

JPU mengungkapkan terdakwa tersebut lebih 20 kali sejak Februari 2022 sampai Desember 2022, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu bank syariah. Yakni, memproses pengajuan KUR dengan data-data palsu atau data tidak yang sebenarnya.

Menjawab Line1.News soal total nilai kerugian BSI KCP Meulaboh akibat perbuatan terdakwa tersebut, Kasi Intelijen Kejari Aceh Barat mengatakan, “Sekira Rp9,1 M”.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy