Nasabah PNM Mekaar di Aceh Tengah Mengadu ke Bupati, Mengaku Ditagih hingga Tengah Malam

Bupati Aceh Tengah
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga saat memediasi perwakilan nasabah dan perwakilan PT PNM Mekaar terkait keluhan nasabah yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Jumat, 16/01/26. Foto: Humas Pemkab Aceh Tengah

Takengon – Para nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) di Aceh Tengah mengadukan nasibnya kepada bupati, Jumat, 16 Januari 2026. Mereka mengajukan dua tuntutan, dihapuskannnya PT PNM Mekaar di Aceh Tengah dan utang-utang para nasabah.

“Hari ini kami hadir untuk beraudiensi bersama Bapak Bupati Aceh Tengah untuk menyuarakan dua tuntutan yaitu dihapuskannya PT PNM Mekaar yang dianggap meresahkan serta dihapusnya hutang-hutang nasabah di tengah bencana yang melanda,” ujar perwakilan nasabah dikutip dari Laman Pemkab Aceh Tengah.

Safaruda, perwakilan lainnya dari nasabah menjelaskan, permasalahan berawal dari keresahan nasabah ketika mereka ditagih pembayaran padahal sedang terdampak bencana. Selain itu, penagihan melebihi waktu normal hingga larut malam.

“Hal yang sangat kami sayangkan adalah ketika nasabah sedang dilanda bencana tetapi pihak PT PNM Mekaar tetap menagih pembayaran. Penagihan pembayaran yang di luar batas wajar hingga jam (pukul) 23.00 malam hari, ini merupakan tindakan yang tidak etis sehingga dapat menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya.

Menjawab keluhan nasabah, Wulan selaku perwakilan PNM Mekaar mengatakan selama bencana para nasabah diberikan keringanan tunda bayar atau semacam relaksasi hingga Maret 2026.

“Selanjutnya, untuk tahap pemulihan kita juga akan mempertimbangkan kemampuan nasabah cash by cash untuk tahapan pembayaran,” ujarnya.

Terkait penagihan, tambah Wulan, PNM Mekaar telah memperingatkan para petugas lapangannya agar tidak melewati batas hingga magrib. Bila masih ada petugas yang menagih di luar batas itu, kata dia, nasabah bisa melaporkannya ke perusahaan kontak person yang ada.

Adapun tuntutan penghapusan PNM Mekaar, kata Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, itu wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menyarankan para nasabah menyurati OJK.

“Saat ini pertanggungjawaban penghapusan lembaga keuangan pembiayaan mikro PT PNM Mekaar harus berdasarkan izin dari OJK. Jadi para nasabah dapat bersurat kepada OJK dengan mencantumkan permasalahannya,” ujar Haili.

Menutup audiensi tersebut, Haili menyimpulkan Pemkab Aceh Tengah melalui kepala bagian hukum akan menggelar rapat terkait PNM Mekaar dan mengundang lembaga keuangan lain sejenisnya untuk melihat hal-hal yang perlu diperbaiki bersama. Menurutnya, pemerintah akan meninjau kembali praktik keuangan semacam itu dari sisi qanun-qanun yang berlaku di Aceh dan Aceh Tengah.

“Yang bergulir pada hari ini sudah bagus, adanya usaha dari ibu-ibu sekalian untuk memperbaiki praktik keuangan.”

Jumlah nasabah PT PNM Mekaar di Aceh Tengah mencapai 16.971 orang dan semuanya perempuan. Melansir Laman Badan Pengaturan BUMN, Mekaar merupakan program pembinaan khusus yang dilaksanakan PT PNM untuk ibu-ibu prasejahtera produktif non-bankable yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha. Mereka bisa memperoleh akses pendanaan dibandingkan dengan mengajukan pinjaman ke bank.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy