OJK Minta Bank Blokir 8.000 Rekening Judi Online

Ilustrasi Judi Online. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Judi Online. Foto: Shutterstock

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah meminta bank memblokir 8.000 rekening bank yang terkait judi online alias judol.

Hal ini diungkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae. Menurut Dian, rekening terkait judol termasuk rekening penampungan dana judi daring tersebar di berbagai bank. “Dalam upaya pembiayaan untuk judol, OJK juga telah meminta bank dan institusi keuangan lainnya melakukan EDD (Enhanced Due Diligence), diperluas atau diperdalam atas nasabah terindikasi judi daring dan analisis kemudian dilaporkan sebagai indikasi ke PPATK,” ungkap Dian pada Selasa dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan ini, OJK meminta perbankan memperketat penerapan anti pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Salah satunya dengan mengidentifikasi tindak mencurigakan dan mengimbau langkah mitigasi serta meminta bank melakukan customer due diligence sesuai ketentuan berlaku.

Kemudian, tambah Dian, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan identifikasi serta berupaya mempersempit ruang gerak fasilitator judi online, serta membekukan aset dalam bentuk rekening.

Namun demikian, kata Dian, dalam proses analisisnya baik bank maupun OJK terus melakukan pemeriksaan, dan apabila ditemukan rekening termasuk pemain judol deposit, rekening tersebut dilaporkan ke PPATK.

Terakhir, kata dia, OJK senantiasa mengimbau bank melakukan sosialisasi risiko jual beli rekening, mengingat pembuatan rekening mencurigakan maupun transaksi wajib dilaporkan ke PPATK.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy