Apakah Queef Membatalkan Wudhu?

Ilustrasi wudhu. Foto: kemenag.go.id
Ilustrasi wudhu. Foto: kemenag.go.id

Queef adalah fenomena yang dialami kaum perempuan, terutama yang sudah menikah atau dengan riwayat melahirkan secara normal. Queef adalah keluarnya udara yang terperangkap di dalam qubul (vagina). Queef mirip kentut tapi ciri khasnya tak memiliki rasa dan aroma. Beberapa kasus memang mengeluarkan suara dan kebanyakannya tanpa suara.

Lantas, bagaimana jika queef terjadi pada saat perempuan melaksanakan salat? Apakah salat menjadi tidak sah? Dan apakah wudhunya pun batal sehingga harus memulai dengan berwudhu kembali?

Menurut Imam Syafi’i, queef diqiyaskan seperti kentut, jadi hukumnya membatalkan wudhu dan salat. Menurut pandangan Imam Syafi’i, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, baik yang lumrah (wajar) maupun tidak wajar.

Di dalam Kitab Fathul Qarib pada bab “Yang Membatalkan Wudhu” dijelaskan, perkara yang membatalkan wudhu ada enam yakni ada sesuatu yang keluar dari dua jalan …”

Hasyiyah al-Bujairami pun menegaskan: “Jika dipastikan telah keluar angin/gas melalui kemaluannya maka wudhunya batal. Imam Syafi`i telah menegaskan dalam kitab al-Umm bahwa keluarnya udara dari qubul (kemaluan) dapat membatalkan wudhu dan hal ini disepakati oleh seluruh ashab Syafi’i”.

Berbeda dengan Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik menyatakan queef tidak membatalkan wudhu. Imam Abu Hanifah beranggapan bahwa queef bukanlah kentut yang berasal dari dalam perut sehingga tidak bisa dihukumi membatalkan wudhu layaknya kentut.

Queef terjadi karena adanya angin yang terperangkap didalam vagina perempuan, dan bisa keluar sewaktu-waktu. Dalam segi sifat, queef juga tidak bisa dikendalikan dan ini berbeda dengan sifat kentut yang masih bisa ditahan.

Pendapat Imam Abu Hanafiah ini sejalan dengan ilmu medis terkini yang menyatakan bahwa queef adalah keluarnya angin yang terperangkap dalam vagina. Intensitas queef juga semakin sering dialami oleh perempuan yang sudah pernah melahirkan karena elastisitas otot area luar vagina yang melemah.

Imam Malik juga berpendapat demikian, bahwa queef tidak membatalkan wudhu sebab angin keluar dari tempat yang tidak selumrahnya (wajarnya keluar dari dubur). Seperti yang termaktub dalam Hadis Riwayat At-Tirmidzi: Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda: “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang)”.

Menurut Imam Malik, merujuk dari hadis itu, queef bukanlah sesuatu yang membatalkan wudhu karena tidak memiliki suara ataupun bau, dan tidak pula keluar dari jalan semestinya kentut keluar.

Sebagai pelengkap, perdebatan hukum queef juga terangkum dalam kitab “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah”, sebagai berikut: “Para fuqaha berbeda pendapat dalam masalah angin yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan. Mazhab Al-Hanafiyyah dalam pendapat mereka yang paling Shahih, Mazhab Al-Malikiyyah, dan satu riwayat Mazhab Al-Hanabilah mengatakan, queef tersebut tidak dianggap sebagai hadas dan membatalkan wudhu karena queef adalah sebuah pergerakan/getaran yang pada hakikatnya bukan angin yang timbul dari tempat najis. Pendapat ini (berlaku) pada selain Al- Mufdhat (wanita yang saluran kencing dan saluran tinjanya menyatu atau bercampur menjadi satu). Adapun terkait queef dari Al-Mufdhat, Al-Hanafiyyah menganjurkan wudhu bagi yang bersangkutan”.

Ada juga ulama yang mewajibkan wudhu seandainya anginnya berbau busuk karena bau busuk menunjukkan bahwa anginnya keluar dari dubur. Mazhab Al-Syafi’iyyah dan satu riwayat Al-Hanabilah mengatakan, “Sungguh segala yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan adalah hadas yang mewajibkan wudhu karena sabda Nabi Muhammad SAW, ‘Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau'”.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy