Beri Pelayanan Prima

Nursyam Tegaskan Komitmen Semua Hakim dan Aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebas dari Korupsi

KPT Banda Aceh Nursyam rapat evaluasi
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam memberi arahan dalam rapat bulanan membahas laporan dan evaluasi kinerja April 2025, di Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh, Selasa, 29 April 2025. Foto: Humas PT Banda Aceh

Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam menegaskan komitmennya bersama semua Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, dan aparatur PT Banda Aceh untuk memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan dan pihak yang membutuhkan pelayanan.

“Saya mengharapkan agar semua Hakim Tinggi dapat memberikan putusan yang benar-benar adil, bermanfaat, dan tepat waktu. Sehingga para pencari keadilan merasa puas dengan kepastian dan kemanfaatan dari pelayanan kita. Hal ini penting kita upayakan dalam rangka kita mewujudkan PT Banda Aceh sebagai wilayah yang benar-benar bebas korupsi (WBK),” tegas Nursyam yang pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan WBK, saya meminta kepada semua Hakim Tinggi dan pegawai agar berada di kantor untuk melaksanakan tugas pokoknya masing-masing. Jangan pagi-pagi sudah nongkrong di warung kopi. Jikapun mau ngopi, beli saja dan ngopi di kantor,” ujar KPT dengan mimik serius.

Arahan itu disampaikan KPT dalam rapat bulanan yang membahas laporan dan evaluasi kinerja April 2025. Rapat tersebut dihadiri semua Hakim Tinggi, Panitera, dan pejabat struktural yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama (Aula) PT Banda Aceh, Selasa, 29 April 2025.

Dalam rapat tersebut, semua Hakim Pengawas Bidang menyampaikan laporan dan temuan masing-masing bidang.

[Para Hakim Tinggi, Panitera dan pejabat struktural Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengikuti rapat. Foto: Humas PT Banda Aceh]

Akhmad Sahyuti, Hakim Tinggi Pengawas Bidang (Hatiwasbid) Panitera Hukum, misalnya, menemukan dan menyarankan agar semua Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti melakukan koreksi yang cermat dan teliti terhadap draf semua putusan sebelum diminutasi dan di-upload atau dipublish ke Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).

Menyahuti laporan Hatiwasbid, KPT memberi arahan pentingnya bekerja secara cermat dan kritis dengan memedomani Peraturan Mahkamah Agung tentang Template Putusan Hakim. Kecermatan atau ketelitian dari para Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti akan menghasilkan putusan hakim yang lebih berkualitas. Kualitas putusan yang baik, tidak hanya aspek pertimbangan Majelis Hakim, tetapi meliputi juga aspek redaksional.

Untuk meningkatkan pelayanan PT Banda Aceh dan kualitas Putusan Hakim Tingkat Banding, KPT meminta untuk setiap Panitera Muda (Panmud) melakukan rapat berjenjang, sehingga ketika ada kendala-kendala langsung bisa ditemui dan diberikan solusinya.

“Saya minta agar Panmud Perdata, Panmud Pidana, Panmud Tipikor, dan Panmud melakukan rapat berjenjang secara rutin sebelum dilakukan pengawasan dan rapat bulanan. Sehingga format Putusan PT BNA sesuai dengan template yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Mengenai putusan terkait dengan e-berpadu yang hingga saat ini belum ada pedomannya, KPT menyampaikan, “Bapak Ibu Hakim Tinggi, terkait putusan banding perkara pidana dengan sistem e-berpadu, silakan menggunakan template lama, yang telah biasa dipakai sebelumnya sambil menunggu pedoman baru dari Mahkamah Agung”.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy