Lhokseumawe – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka dan menyita 1,1 kilogram sabu-sabu di Aceh Utara.
Kedua tersangka berinisial AR, 36 tahun, warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara; dan HB, 28 tahun. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin mengatakan AR ditangkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 waktu Aceh di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
AR ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di area perkebunan.
“Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone,” ujar Salmidin dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025.
Dari hasil interogasi, AR mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari pria berinisial Z, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rencananya, ia akan menjual narkoba itu kepada calon pembeli berinisial TF–juga DPO–seharga Rp40 juta. Sebagai upah, AR dijanjikan Rp500 ribu.
Selanjutnya, pada Kamis, 24 April 2025, sekira pukul 21.30 WIB, Satnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap HB di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Dari HB, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa pelat nomor.
Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal menambahkan, penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif polisi terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka di sana,” ujarnya.
HB mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, kini masuk DPO. HB mengambil sabu dari AZ atas suruhan SP–juga DPO–yang berada di Malasyia.
Kedua tersangka dalam dua kasus itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamanya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Saiful menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus mengembangkan kasus dan memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan DPO.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy