MPU Aceh Keluarkan Fatwa Hukum Memilih Kotak Kosong

Ketua MPU Aceh Teungku Faisal atau Lem Faisal di acara pemakaman Tu Sop. Foto: Line1.News/Fajar
Ketua MPU Aceh Teungku Faisal atau Lem Faisal di acara pemakaman Tu Sop. Foto: Line1.News/Fajar

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terbatas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hukum Memilih Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Dilansir dari Antara, MPU menyebut pertimbangan dikeluarkannya fatwa terbatas itu karena adanya permintaan masyarakat terhadap penjelasan memilih kotak kosong sebagai kepala daerah.

“Bahwa terdapat dua kabupaten (Aceh Tamiang dan Aceh Utara) yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan hanya satu pasangan calon (melawan kotak kosong),” tulis MPU Aceh di poin konsiderans selanjutnya.

“Iya, jadi ini khusus fatwa terbatas terkait dengan memilih kotak kosong,” ujar Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal, di Banda Aceh, Selasa dikutip Sabtu, 23 November 2024.

Baca Juga: Solusi Atasi Banjir di Aceh Utara Menurut Ayahwa

Di dalam fatwa itu tertuang tiga putusan. Pertama, memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih. Kedua, hukum memilih pemimpin yang muslim adalah wajib. Ketiga, hukum mencoblos pada kotak kosong di kertas suara dalam Pilkada adalah boleh.

Lem Faisal mengatakan, pemilihan pemimpin dalam Islam itu tergantung dari cara yang telah disepakati, dengan ketentuan utama tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan. “Jadi melihat sistem ketatanegaraan kita, memilih kotak kosong bukan meniadakan pemimpin. Pemimpinnya tetap ada, tetapi bukan dengan cara dipilih, melainkan ditunjuk pemerintah,” ujarnya.

Lem Faisal menuturkan, Islam memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk memilih kotak kosong. Dalam artian, masyarakat tidak setuju dengan calon yang ada, lebih memilih pemimpin yang nantinya ditunjuk pemerintah. “Karena itu, masyarakat yang berinisiatif ataupun punya kemauan memilih kotak kosong, itu dibenarkan dalam agama kita (Islam).”

Baca Juga: Aceh Tamiang Ikut Jejak Aceh Utara, Hanya Satu Bakal Paslon Bupati Mendaftar

Pada Pilkada 2024 ini, di Aceh Tamiang, pasangan calon yang melawan kotak kosong adalah Armia Fahmi-Ismail. Keduanya diusung Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, Golkar, PPP dan Gerindra.

Sementara di Aceh Utara, yang bakal melawan kotak kosong adalah pasangan calon Ismail A Jalil (Ayahwa) dan Tarmizi (Panyang). Keduanya kader Partai Aceh. Pasangan ini diusung dan didukung 15 partai politik lokal maupun nasional, yaitu Partai Aceh, PAS, SIRA, PNA, PDA, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, Gerindra, PSI, PDI Perjuangan, PPP dan Golkar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy