Mapesa-Cisah Tolak Penggunaan ‘Metal Detector’ di Situs Syumuthrah Aceh Utara

Rapat bersama Cisah Mapesa
Rapat bersama Cisah-Mapesa di Sekretariat Mapesa, Banda Aceh, Minggu, 19 Januari 2025

Banda Aceh – Dua lembaga pemerhati sejarah Aceh, Mapesa (Masyarakat Peduli Sejarah Aceh) dan Cisah (Center for Information of Sumatra Pasai Heritage) menolak tegas penggunaan metal detector di kawasan situs sejarah Syumuthrah, Aceh Utara.

Saat ini, sebut Mapesa dan Cisah, sedang marak aktivitas pencarian benda-benda kuno menggunakan metal detector di kawasan situs sejarah Sumatra-Pasai tersebut.

Metal detector merupakan alat yang dapat mendeteksi logam yang tersembunyi di dalam objek, tanah, atau orang. Alat ini bekerja menggunakan prinsip elektromagnetik.

“Aktivitas tersebut menjadi minat khusus (hobi) bagi orang-orang yang memiliki kemampuan finansial tinggi,” ujar Ketua Mapesa Mizuar saat rapat bersama Cisah di Sekretariat Mapesa di Banda Aceh, Minggu, 19 Januari 2025.

Orang-orang tersebut, tambah Mizuar, menggali benda-benda kuno demi keuntungan pribadi. Mereka, kata dia, juga tidak berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berkompeten terkait pencarian benda-benda kuno tersebut.

Baca Juga: Syekh Said Faudah, Ulama Ahli Kalam Asal Yordania Kunjungi Mapesa dan Museum Pedir

“Pencarian benda-benda kuno menggunakan metal detector teramati sebagai fenomena yang menarik minat banyak orang oleh karena penghasilannya yang fantastis,” ujarnya.

Selain itu, munculnya keyakinan bila seseorang menemukan satu benda antik bersejarah dan tidak menjualnya, ia tidak akan mendapatkan benda lainnya. “Benda lain akan didapatkan ketika dijual atau dilelang.”

Sementara itu, kata Mizuar, pengawasan dan penjagaan dari pihak gampong untuk mengontrol aktivitas metal detector masih sangat lemah.

“Di sisi yang lain, penelitian sejarah dan arkeologis masih sangat minim dilakukan. Perhatian terhadap museum sebagai lembaga penyimpan benda-benda kuno dan bersejarah sangat kurang.”

Dampak dari penggunaan metal detector dan perdagangan barang hasil temuan, tambah Ketua Cisah Abd Hamid menyebabkan degradasi peninggalan sejarah yang penting untuk dipelajari dan dilestarikan sebagai bahan-bahan pengembangan ilmu pengetahuan serta edukasi.

“[Dampak lainnya] Perusakan konteks benda-benda bersejarah yang biasanya melahirkan informasi penting menyangkut lokasi dan kawasan situs sejarah. Ini disebabkan oleh aktivitas metal detector yang dilakukan secara acak dan tanpa konsultasi dengan pihak-pihak berkompeten, misalnya, Museum Islam Samudra Pasai,” ujarnya.

Selain itu, tereksposnya benda-benda bernilai sejarah ke luar wilayah Aceh Utara bahkan Aceh dan Indonesia, yang kemudian menjadi koleksi-koleksi privat yang tidak dapat dijangkau para peneliti dan tidak pernah dipamerkan.

“Museum Islam Samudra Pasai akan kekurangan koleksi benda-benda bersejarah yang dengan demikian akan menghalangi pertumbuhan dan perkembangan museum,” ujar Hamid.

Tak hanya itu, aset sejarah Sumatra-Pasai yang kaya dan penting untuk pengetahuan dan edukasi pada akhirnya disalahgunakan secara besar-besaran untuk keuntungan dan kepentingan pribadi.

Mapesa dan Cisah mengimbau dan mengingatkan bahwa aktivitas metal detector merugikan kekayaan sejarah Syumuthrah yang dibanggakan masyarakat Aceh Utara, Aceh dan Indonesia.

Mapesa dan Cisah juga mendorong media massa dan pengguna media sosial menuliskan soal larangan pencarian benda bersejarah dengan metal detector, dan menyebutnya sebagai penjarahan.

Solusi lainnya, penyiaran melalui media massa dan media sosial tentang dampak dan akibat aktivitas metal detector.

“Mendesak pemerintah melahirkan regulasi berupa Qanun Pemajuan Permuseuman dalam rangka mengatasi persoalan ini, serta mengembangkan lembaga-lembaga permuseuman baik formal maupun non-formal di Aceh sebagai wadah penyimpan benda-benda bernilai sejarah,” ujar Hamid.

Mapesa dan Cisah berharap pemerintah gampong, mukim, dan kecamatan serta masyarakat mengontrol aktivitas metal detector di situs-situs sejarah di Aceh secara umum dan Aceh Utara secara khusus.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy