Dosen Unimal Demo dalam Kampus, Minta Presiden Prabowo Bayar Tukin

Aksi solidaritas Dosen Unimal
Aksi solidaritas Dosen Unimal meminta pembayaran Tukin yang tertunggak sejak 2020, Senin, 20 Januari 2025. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Lebih dari 20 orang dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar unjuk rasa di dalam kampus tersebut, meminta Presiden Prabowo membayar tunjangan kinerja atau tukin mereka yang tertunggak sejak 2020, Senin, 20 Januari 2025.

Pantauan Line1.News, para dosen tersebut berbaris di jalan utama Kampus Bukit Indah Unimal di kawasan Muara Satu, Lhokseumawe, sambil membawa spanduk besar.

Spanduk itu bertuliskan ‘Aksi Solidaritas ASN Dosen Universitas Malikussaleh, Menuntut Bayarkan Tukin Sejak 2020’.

Sambil berjalan, para dosen menyuarakan sejumlah pernyataan sikap yang dibacakan Dosen FISIP Unimal Kamaruddin Hasan lewat megaphone. Di antaranya, pembayaran tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sejak 2020 berdasarkan jenjang jabatan fungsional.

“Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Kado Akhir Tahun Sang ‘Macan Asia’: Naikkan PPN dan Tunjangan BIN, BNPB, serta Perpusnas

Mereka juga meminta tukin ASN dan tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan secara jelas.

“Mengingat tunjangan profesi dosen diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi termasuk dosen di PTS (perguruan tinggi swasta,” sebut Kamaruddin.

Berikut pernyataan lengkap para Dosen ASN Unimal dalam unjuk rasa hari ini:

Yang kami hormati Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan RI, Ketua Komisi X DPR RI, dan Menteri Dikti Saintek.

Pernyataan Sikap Civitas Akademika Universitas Malikussaleh dengan ini menyampaikan pernyataan sikap terkait tunjangan kinerja (Tukin) sebagai berikut:

  1. Keputusan Kementerian terkait hak-hak dosen harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil demi menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen.
  2. Pembayaran Tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sejak tahun 2020 berdasarkan jenjang jabatan fungsional.
  3. Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus.
  4. Tukin ASN dan tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan secara jelas, mengingat tunjangan profesi dosen diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi termasuk dosen di PTS.
  5. Kebijakan yang tidak adil memengaruhi seluruh dosen ASN, baik yang telah maupun yang belum memperoleh serdos.

Kami berharap kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikti Saintek untuk segera memenuhi tuntutan ini demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy