Opini

Bank Aceh, Sebenarnya Bekerja untuk Siapa?

Marzuki pegiat gampong
Marzuki, Pegiat Gampong. Foto: Dokumen pribadi

Oleh Marzuki, Pegiat Gampong

Sebuah angka dalam laporan keuangan dapat berbicara lebih nyaring daripada ribuan pidato pembangunan. Laporan Keuangan PT Bank Aceh Syariah per 31 Desember 2024 menyajikan angka tersebut dengan gamblang, yakni Rp7,057 triliun. Inilah jumlah dana milik rakyat Aceh yang tidak berputar di tanahnya sendiri, melainkan ditempatkan pada instrumen surat berharga di luar provinsi. Angka ini bukan anomali sesaat; ia membengkak dari Rp6,617 triliun pada tahun sebelumnya, mengonfirmasi sebuah strategi yang sistematis dan berkelanjutan.

Di permukaan, logika manajemen Bank Aceh tampak tak bercela. Dalam kacamata perbankan modern, memarkir dana jumbo pada instrumen super aman seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah manifestasi prinsip kehati-hatian (prudence). Ini adalah cara termudah untuk mengamankan modal, menjaga likuiditas tetap sehat, dan membukukan pendapatan yang stabil tanpa perlu berkeringat. Namun, ketika kita menanggalkan kacamata teknis perbankan dan mengenakan lensa mandat pembangunan daerah, logika ini runtuh seketika.

Persoalannya menjadi fundamental saat kita mengingat kembali hakikat keberadaan Bank Aceh. Ia bukanlah sekadar bank swasta yang tujuan tunggalnya adalah akumulasi laba bagi pemegang saham. Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), DNA-nya terukir dengan mandat suci yaitu menjadi “Agent of Regional Development” atau motor penggerak utama perekonomian Aceh. Dalam konteks inilah, penempatan lebih dari Rp7 triliun dana publik di luar Aceh bukan lagi sekadar pilihan investasi, melainkan sebuah paradoks strategis yang telanjang: pruden (prudent) secara finansial, tetapi abai secara esensial terhadap amanah pembangunan.

Forensik Portofolio: Aliran Modal yang Menjauhi Rumah

Jika kita melakukan “bedah forensik” terhadap portofolio investasi Bank Aceh, pola konservatisme ekstrem menjadi sangat kentara. Dari total Rp7,057 triliun tersebut, sekitar Rp2,916 triliun diparkir di Kementerian Keuangan, Rp2,650 triliun di Bank Indonesia, dan Rp1,12 triliun di bank lain. Sisanya tersebar di sukuk korporasi BUMN dan perusahaan raksasa seperti PT Kereta Api Indonesia, PT XL Axiata, hingga PT Indosat.

Polanya jelas, dana nasabah dan modal daerah Aceh secara efektif digunakan untuk membiayai agenda pembangunan nasional di Jakarta, menopang stabilitas moneter nasional, atau mendanai ekspansi korporasi yang kantor pusatnya ribuan kilometer dari Banda Aceh. Sementara itu, denyut nadi perekonomian riil di Aceh—UMKM yang butuh modal, petani yang perlu pembiayaan, atau proyek infrastruktur lokal yang mangkrak—justru dibiarkan terengah-engah.

Bagi manajemen bank, ini adalah portofolio “bebas risiko” yang menjamin tidur nyenyak. Bagi rakyat Aceh, ini adalah potret Rp7 triliun modal produktif yang “mengalir keluar” tanpa menciptakan satu pun lapangan kerja baru di Gayo Lues, tanpa membiayai satu pun kedai kopi di Takengon, dan tanpa membangun satu meter pun jalan di pedalaman Aceh Utara.

Biaya peluang (opportunity cost) dari kebijakan ini teramat mahal. Dengan dana setara Rp7 triliun, Bank Aceh sejatinya memiliki kapasitas raksasa untuk menjadi arsitek utama kebangkitan ekonomi Aceh. Bayangkan jika sebagian kecil saja dari dana itu dialokasikan. Bank Aceh bisa memimpin konsorsium pembiayaan untuk puluhan Proyek Strategis Aceh (PSA) yang selama ini hanya menjadi dokumen perencanaan, mulai dari pembangunan infrastruktur vital seperti jalan tembus antarkabupaten, modernisasi pelabuhan, hingga hilirisasi industri pertanian.

Tanpa partisipasi aktif bank daerahnya sendiri, banyak dari proyek ini berakhir sebagai catatan kaki dalam laporan tahunan pemerintah dengan stempel “menunggu pendanaan” atau “pembangunan dilanjutkan tahun depan”, sebuah siklus penundaan yang tak berkesudahan.

Amnesia Mandat Pembangunan

Bank Aceh tidak bisa dan tak boleh diukur hanya dari tebalnya laba bersih atau sehatnya rasio keuangan. Sebagai BPD, rapor kinerjanya yang paling sahih adalah dampak pengganda (multiplier effect) yang dihasilkannya bagi perekonomian daerah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri, dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027, secara eksplisit menegaskan bahwa BPD harus menjadi mitra strategis pemerintah daerah, berperan aktif dalam mendukung investasi, distribusi, dan konsumsi regional, serta berfungsi sebagai katalis pertumbuhan.

Jika diukur dengan tolok ukur mandat ini, strategi Bank Aceh jelas menyimpang dari relnya. Bank ini tampak lebih sibuk mengamankan asetnya di pusat keuangan negara ketimbang berani mengambil risiko yang terukur untuk membiayai proyek-proyek produktif di Banda Aceh, Lhokseumawe, atau Meulaboh. Ironisnya, Bank Aceh hanyalah cerminan dari tren nasional yang lebih besar dan mengkhawatirkan. Data menunjukkan bahwa sekitar 65,8% dari total portofolio kredit BPD di seluruh Indonesia masih didominasi oleh kredit konsumtif, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini adalah sebuah pengakuan implisit, alih-alih menjadi motor pembangunan yang dinamis, BPD secara kolektif telah menemukan zona nyaman sebagai “rentenir resmi” bagi konsumsi aparatur sipil negara. Sebuah model bisnis yang aman, mudah, dan minim risiko, tetapi sama sekali tidak produktif untuk menggerakkan roda ekonomi riil.

Konteks Kritis Aceh: Di Ambang Jurang Fiskal

Kritik ini menjadi semakin mendesak jika ditempatkan dalam konteks realitas ekonomi Aceh yang unik dan rapuh. Pertumbuhan ekonomi Aceh pada 2024 yang tercatat 4,66% memang terlihat solid, namun fundamentalnya masih rentan. Pada Januari 2025, Aceh justru mengalami deflasi 0,13%, sebuah sinyal mengkhawatirkannya pelemahan daya beli masyarakat. Angka kemiskinan yang masih bertengger di dua digit dan tingkat pengangguran terbuka yang di atas rata-rata nasional melengkapi gambaran suram ini.

Ancaman terbesar ada di depan mata yakni era Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang menjadi tulang punggung APBA selama hampir dua dekade akan segera berakhir. Aceh kini berhadapan dengan potensi fiscal cliff (jurang fiskal), di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada belum mampu menopang belanja pembangunan yang masif. Dalam situasi genting seperti ini, investasi swasta dan mobilisasi modal lokal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk bertahan hidup.

Di sinilah seharusnya Bank Aceh tampil sebagai panglima. Sebagai lembaga keuangan terbesar milik pemerintah dan rakyat Aceh, ia semestinya menjadi katalisator utama, penyedia modal awal, atau pemimpin sindikasi pembiayaan untuk menarik investor. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya. Dana Rp7 triliun itu justru “dievakuasi” ke tempat aman. Alih-alih menjadi motor, Bank Aceh secara tidak langsung mengirimkan sinyal negatif yang merusak iklim investasi: “Jika bank lokal terbesar saja enggan membiayai proyek di tanahnya sendiri, bagaimana mungkin kita bisa meyakinkan investor dari Jakarta atau luar negeri untuk menanamkan modalnya di Aceh?”

Mitos “Proyek Tidak Layak” dan Lingkaran Setan Konservatisme

Argumen klasik yang sering terdengar dari balik ruang rapat manajemen bank adalah “minimnya proyek yang bankable di Aceh.” Klaim ini tidak hanya rapuh, tetapi juga cenderung menafikan realitas. Pemerintah Aceh, melalui Daftar Proyek Strategis Aceh (PSA) 2025, telah mengidentifikasi 32 proyek prioritas yang siap dieksekusi. Proyek-proyek seperti pembangunan Rumah Sakit Regional Cut Nyak Dhien di Meulaboh, peningkatan jalan penghubung Redelong-Samar Kilang, hingga pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dan Kawasan Industri Ladong adalah contoh nyata proyek dengan potensi dampak ekonomi berantai yang jelas.

Masalahnya bukan pada ketiadaan proyek, melainkan pada keengganan dan ketidaksiapan kapasitas internal Bank Aceh untuk menilai dan membiayai proyek-proyek kompleks tersebut. Dengan kultur kerja yang terlanjur konservatif dan pengalaman yang terbatas pada kredit ritel, manajemen lebih nyaman membeli sukuk pemerintah yang tinggal “klik” daripada harus bersusah payah menyusun skema pembiayaan infrastruktur yang rumit. Akibatnya, proyek-proyek lokal dicap “tidak layak” bukan karena cacat secara fundamental, tetapi karena bank tidak memiliki alat analisis dan keberanian yang memadai.

Keputusan ini pada akhirnya menciptakan sebuah vicious cycle atau lingkaran setan yang merugikan Aceh:

1. Bank enggan membiayai proyek infrastruktur lokal karena dianggap terlalu berisiko.
2. Akibatnya, infrastruktur tidak terbangun dan konektivitas daerah tetap buruk.
3. Iklim investasi memburuk karena biaya logistik tinggi dan fasilitas tidak memadai.
4. Investor dari luar enggan masuk, menyebabkan ekonomi daerah stagnan.
5. Persepsi risiko terhadap Aceh semakin tinggi, yang pada gilirannya membuat bank semakin enggan menyalurkan pembiayaan.

Strategi menghindari risiko yang dipilih Bank Aceh, secara ironis, justru melanggengkan dan memperkuat kondisi berisiko tinggi yang ingin dihindarinya.

Jalan Keluar

Paradoks ini tidak boleh dibiarkan menjadi takdir. Diperlukan langkah-langkah strategis dan keberanian politik untuk mengkalibrasi ulang arah Bank Aceh:

1. Reformasi Internal Bank Aceh: Manajemen harus dipaksa keluar dari zona nyaman. Bentuk unit khusus pembiayaan proyek dan infrastruktur, rekrut tenaga ahli keuangan korporat, dan kembangkan produk inovatif seperti skema pembiayaan sindikasi dengan bank lain, pembiayaan berbasis proyek (project financing), atau skema pembiayaan campuran (blended finance).

2. Perubahan KPI oleh Pemegang Saham: Pemerintah Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) harus merombak total Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) direksi. Ukuran keberhasilan tidak boleh lagi hanya laba bersih, melainkan harus mencakup metrik dampak pembangunan, yaitu jumlah proyek strategis yang dibiayai, serapan tenaga kerja dari proyek yang didanai, dan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan PDRB Aceh.

3. Dukungan Regulator yang Adaptif: OJK perlu melihat BPD dengan kacamata ganda: sebagai entitas bisnis dan agen pembangunan. Regulasi kehati-hatian yang kaku harus diimbangi dengan insentif. Misalnya, memberikan bobot risiko yang lebih rendah untuk pembiayaan pada Proyek Strategis Daerah atau memberikan keringanan lain bagi BPD yang secara agresif meningkatkan porsi kredit produktifnya.

4. Pemerintah Daerah sebagai Mitra Penurun Risiko: Pemerintah Aceh tidak bisa hanya menuntut, tetapi juga harus proaktif. Ciptakan skema penurunan risiko (de-risking) seperti penyediaan jaminan kredit daerah (credit guarantee), subsidi bunga untuk sektor prioritas, atau skema penjaminan proyek strategis. Ini akan mengurangi beban risiko Bank Aceh dan meningkatkan keberaniannya untuk masuk ke sektor-sektor produktif.

Pada akhirnya, keputusan Bank Aceh menempatkan Rp7,057 triliun di luar daerah bukanlah sebuah kejahatan, melainkan cermin dari sistem insentif yang salah kaprah. Ia adalah manifestasi dari konflik abadi antara logika sempit bisnis perbankan dan mandat luhur pembangunan. Namun, di tengah tantangan pasca-Otsus, Aceh tidak lagi punya kemewahan untuk membiarkan modal raksasanya tertidur pulas di Jakarta.

Pertanyaan besar kini harus dijawab oleh publik, legislatif, dan para pemegang saham: Apakah kita rela membiarkan Bank Aceh terus bersembunyi di balik tameng prudence, ataukah kita berani menuntutnya untuk pulang dan menjalankan takdirnya sebagai rahim pembangunan Serambi Mekkah? Jawabannya bukan lagi sekadar pilihan teknis, melainkan sebuah keputusan politik fundamental tentang masa depan Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy