Medan – Mantan pemain Tim Nasional (Timnas) U-20 berinisial IR ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dalam kasus dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
“Hari ini kita tetapkan IR mantan pemain Timnas sebagai tersangka. Kita mengamankan tersangka di Jakarta, bekerja sama dengan tim intelijen Kejari Tangerang Selatan,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu, Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa, di Medan, Jumat dikutip Minggu, 5 Oktober 2024, dari Inilah.com.
Irfan diduga terlibat kasus korupsi dengan nilai proyek Rp795 juta di UIN Sumut. Eks pemain timnas AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 ini, kata Yus, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.
Tersangka merupakan penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan. Tim intel Kejari Deli Serdang Kejaksaan menjemput paksa IR karena sudah mangkir 10 kali panggilan pemeriksaan. Setelah dijemput paksa, kata Yus, pesepak bola kelahiran Medan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kini kelima tersangka telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy