Banda Aceh – Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh menjatuhkan vonis 80 kali cambuk di depan umum terhadap terdakwa kasus liwath atau hubungan sesama lelaki (gay) berinisial RH dan QH.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rokhmadi didampingi hakim anggota Ramli dan Safinizar di ruang sidang MS Banda Aceh, Senin, 11 Agustus 2025.
Kedua terdakwa diputuskan bersalah setelah ketahuan melakukan tindak pidana jarimah liwath di toilet umum Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 80 kali cambuk, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Rokhmadi.
RH dan QH terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian, mengatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing 85 kali cambuk.
“Kalau dibilang puas memang agak kurang. Karena setelah dipotong masa tahanan, uqubat cambuk yang dijalani itu sekitar 80 (kali cambuk) ke bawah.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy