Lima Terpidana Korupsi Proyek Monumen Samudra Pasai, Satu Belum Dieksekusi ke Lapas

Monumen Islam Samudra Pasai
Monumen Islam Samudra Pasai Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera. Foto: Kejari Aceh Utara

Lhoksukon – Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi dua terpidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai tahun anggaran 2012-2017, ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe pada Rabu, 26 Februari 2025. Keduanya adalah Nurliana dan T Maimun.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara Ivan Najjar Alavi dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Nurliana dan T Maimun telah mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung RI terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan pada proyek pembangunan monumen tersebut.

Nurliana merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Monumen Islam Samudra Pasai. Sedangkan Maimun Direktur PT Lamkaruna Yachmoon yang menjadi rekanan proyek itu.

“Terpidana Nurliana dijatuhi hukuman penjara enam tahun, denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp254.297.455,” ujar Ivan.

Baca juga: Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudra Pasai Batal Bebas

Sementara Maimun dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp25 miliar lebih atau tepatnya Rp25.171.603.171.

Sebelumnya, kata Ivan, eksekusi juga sudah dilakukan terhadap dua terpidana lainnya secara terpisah, yakni Direktur PT Perdana Nuasa Moely, T Reza Felanda dan Direktris CV Sarena Consultant, Poniem.

Reza dieksekusi pada 20 Januari 2025 ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Mahkamah Agung menghukum Reza selaku kontraktor pelaksana tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar lebih atau Rp18.180.036.270.

Lalu pada 13 Februari 2025, giliran Poniem dieksekusi ke Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar. Poniem selaku konsultan pengawas proyek tersebut mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp915.994.823.

Dengan demikian, kata Ivan, tim jaksa telah mengeksekusi empat dari lima terpidana. Saat ini, kata dia, tim jaksa masih menunggu eksekusi terpidana terakhir, Fathullah Badli, eks Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Baca juga: Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Terhenti, Pemkab Aceh Utara Lapor ke Kementerian Kebudayaan

“Kami masih menunggu kiriman salinan putusan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana atas nama Fathullah.”

Sebelumnya, pada 11 Desember 2024 Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas kelima terdakwa dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, setelah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Adapun putusan bebas kelima terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai R Hendral serta beranggotakan Sadri dan Deddy, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa, 14 Desember 2023 lalu.

Dana pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai berjumlah Rp48,8 miliar, bersumber dari APBN tahun 2012 hingga 2017. Proyek itu dibangun dengan dana tugas pembantuan dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI pada 2012-2017.

Kejari Aceh Utara mulai menyelidiki dugaan korupsi pada proyek yang berada di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, itu sejak Mei 2021.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy