Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima pelimpahan dua tahanan dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Tersangka TZ dan ZH diserahkan dalam proses tahap dua di Kantor Kejari Lhokseumawe, Jalan Teungku Chik Ditiro, Gampong Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Rabu, 26 Februari 2025, sekira pukul 10.00 waktu Aceh.
Dua tahanan itu dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, dari JPU Kejati Aceh Zilzaliana
Menurut Therry, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana perpajakan pada 2019 dan 2020 dengan kerugian negara Rp1,39 miliar.
Pada 2019, mereka menyebabkan kerugian sebesar Rp992,78 juta yang berasal dari PT Sumatera Petro Niaga, dan Rp10,31 juta dari PT Barokah Ras Jaya. Kemudian, pada 2020, nilai kerugian bertambah Rp338,62 juta yang juga berasal dari PT Sumatera Petro Niaga.
“Para terdakwa diduga sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ujar Therry kepada Line1.News.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam proses tahap II itu, penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar. Kedua terdakwa kini ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe selama 20 hari hingga 17 Maret 2025.
Therry menyebutkan perkembangan lebih lanjut terkait bukti-bukti kasus itu, masih dalam proses verifikasi dan akan berpengaruh pada langkah hukum selanjutnya.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy