KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: CNN Indonesia

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang melibatkan Harun Masiku.

Sumber CNNIndonesia.com di internal KPK membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” bunyi kutipan surat perintah penyidikan atau sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka tersebut.

Baca Juga: Penyidik KPK Hampir Tangkap Harun Masiku, Gagal Lantaran TWK

Adapun gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin untuk melenggang ke Senayan di periode 2019-2024.

Di kasus tersebut, juga ada dua orang lain yang diproses hukum KPK, yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Baca Juga: Buronan KPK Harun Masiku Pernah jadi Marbot Masjid di Malaysia

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Wahyu telah divonis 7 tahun penjara.

KPK belum memberi penjelasan detail soal konstruksi perkara dan peranan Hasto dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyatakan bahwa hal itu akan disampaikan ke publik.

“Akan disampaikan,” ujar Tessa saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy