Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membeberkan berbagai upaya pencarian terhadap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Harun Masiku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 terkait dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024.
“Yang jelas, penyidik terus berusaha mencari yang bersangkutan. Sudah empat tahun, dan empat tahun itu bukan berarti kita tidak mencarinya,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juni 2024.
KPK, kata Alex, mengirim tim penyidik ke Malaysia dan Filipina untuk mencari Harun Masiku.
“Waktu itu di Filipina, kami kirim tim ke sana. Ada informasi bahwa yang bersangkutan menjadi marbot masjid di Malaysia. Kami juga kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun ini sebenarnya kami tetap mencari. Berdasarkan informasi-informasi yang diterima,” ujarnya.
Alex meluruskan pernyataannya terkait janji menangkap Harun Masiku dalam waktu sepekan, seusai rapat dengan Komisi III di DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.
Pernyataannya itu, itu kata Alex, bukan sekadar sesumbar tapi harapan pimpinan KPK agar Harun Masiku bisa segera ditangkap.
“Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mencari. Kalau sebagai pimpinan semoga dalam satu minggu atau secepatnya itu bisa ditangkap. Kan begitu. Kalau saya sekarang bilang semoga besok tertangkap, sama saja kan. Kan itu harapan kita semuanya.”
Ucapan Alex Picu Polemik
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai ucapan Alex justru menjadi penghambat perburuan Harun. Dia mengatakan Harun Masiku bisa saja berpindah tempat karena mengetahui bahwa dirinya sudah terdeteksi.
“Pernyataan tersebut justru pesan bagi Harun Masiku untuk mencari tempat atau lokasi lain untuk bersembunyi karena yang sekarang sudah ketahuan,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu, 12 Juni 2024.
Yudi mengatakan janji Alex berseberangan dengan upaya senyap penyidik dalam memburu Harun. Sesumbar Alex itu dikhawatirkan justru akan mempersulit kerja para penyidik KPK.
“Harun Masiku sudah jadi buron 4 tahun lebih, sehingga tidak ada gunanya bicara seperti itu ke publik,” ujar Yudi.
Yudi meminta Alex bertanggung jawab atas pernyataan sesumbarnya tersebut. Dia juga menantang Alex mundur dari jabatan pimpinan KPK jika Harun Masiku tidak ditangkap dalam sepekan ke depan.
“Jika dalam satu minggu ke depan (Harun Masiku) tidak tertangkap, berani nggak dia sebagai pertanggungjawaban moral mengundurkan diri.”
Duduk Perkara Kasus Korupsi Harun Masiku
Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6, itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy