Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI mencabut surat perintah pengerahan personel di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), serta mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan.
“Kami menyesalkan adanya telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia,” ujar Koalisi dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Mei 2025.
Perintah itu disebut bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.”
Menurut Koalisi, tugas dan fungsi TNI tidak sepatutnya masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan kejaksaan sebagai instansi sipil.
Apalagi, kata mereka, hingga kini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.
“Kami menilai kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan kejaksaan tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri.”
Tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI itu adalah dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh indonesia.
“Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personil TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI.”
Pengamanan institusi sipil penegak hukum disebut cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan.
“Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang.”
Koalisi Masyarakat sipil memandang surat perintah itu berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.
“Karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.”
Koalisi juga mendesak Pimpinan DPR RI yang berjanji menjamin tidak adanya dwifungsi TNI, mendesak presiden dan menteri pertahanan untuk memastikan pembatalan surat perintah tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group, WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua, Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, BEM SI, dan DeJure.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy