Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia mengecam serangan bom molotov terhadap kantor redaksi media Jujur Bicara atau Jubi pada Rabu, 16 Oktober 2024 di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Insiden terbaru ini dinilai KKJ Indonesia bentuk teror serius yang mengancam keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Tanah Papua.
Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay, mengungkapkan insiden terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.15 waktu Papua. Pelemparan bom molotov itu diduga dilakukan dua orang yang berboncengan sepeda motor. Bom itu dilemparkan dari pinggir jalan di depan Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena. Akibatnya, api berkobar di antara dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor, sehingga mobil itu terbakar dan rusak.
Kepolisian Sektor Kota Heram yang memeriksa tempat kejadian perkara memastikan benda yang dilempar itu bom molotov. Kini polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut sambil berupaya mengidentifikasi para pelaku.
Baca Juga: Kantor Media Jubi di Jayapura Dilempar Bom Molotov, Dua Mobil Operasional Terbakar
Ini bukanlah kali pertama Jubi menjadi target serangan teror. Pada 23 Januari 2023, jurnalis Victor Mambor mengalami serangan serupa, ketika sebuah bom rakitan meledak di dekat rumahnya.
“Serangkaian serangan seperti ini menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers di Papua semakin meningkat, khususnya terhadap media yang berani melaporkan pelanggaran hak asasi manusia dan kebijakan strategis nasional yang merugikan masyarakat adat,” ujar Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia, dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca Juga: KKJ Sumut Desak Pomdam Tetapkan Koptu HB Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Wartawan Rico
Apalagi, tambah Erick, Jubi dikenal sebagai media yang kritis terhadap berbagai kebijakan negara, termasuk proyek strategis nasional ketahanan pangan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat, serta pengungkapan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. “Serangan bom molotov terbaru ini terjadi tidak lama setelah Jubi menerbitkan artikel-artikel yang mengritik kebijakan tersebut,” ujarnya.
KKJ Indonesia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan mengadili para pelaku. “Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan intimidasi maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media. Bila dibiarkan, ini hanya akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia, termasuk di Tanah Papua,” ujar Erick.
Baca Juga: 7 Organisasi Deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis Aceh, Ini Tujuannya
KKJ Indonesia juga mendesak Kapolri mencopot Kapolda Papua sebab gagal menjaga keamanan dan keselamatan redaksi Jubi. “Kapolri juga harus memberikan tekanan pada aparat di lapangan agar lebih serius dalam menangani ancaman-ancaman serupa di masa mendatang, mengingat Papua adalah salah satu daerah yang paling rentan terhadap pelanggaran hak-hak dasar seperti kebebasan pers,” ujar Erick.
KKJ Indonesia meminta dibuka kembali penyelidikan kasus teror bom terhadap jurnalis senior Jubi Victor Mambor yang pernah dihentikan atau SP3 oleh Polda Papua. “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu turun tangan memberikan perlindungan saksi korban terhadap awak redaksi Jubi. Sebab, sejumlah jurnalis Jubi mengalami trauma karena serangan bom tersebut.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy