Medan – Komite Keselamatan Jurnalis Sumatra Utara (KKJ Sumut) bersama keluarga korban mendesak Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan menetapkan Koptu HB sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Koptu HB yang diduga menjadi dalang dalam pembunuhan pada 27 Juni lalu itu dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan di Pomdam I/Bukit Barisan. Namun, menurut KKJ Sumut, sampai saat ini belum jelas apa status hukum yang berlaku kepada Koptu HB.
Sampai saat ini, keluarga korban masih memperjuangkan keadilan. Anak korban, Eva Pasaribu bersama KKJ Sumut terus mengawal kasus ini.
“Sayang, sampai saat ini, pengungkapan kasus ibarat jauh panggang dari api. Belum ada titik terang setelah pelaporan kasus ke Polda Sumut dan Pomdam I/BB. Keluarga belum mendapatkan perkembangan penanganan perkara dari penyidik kedua institusi itu,” kata Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat, 23 Agustus 2024.
KKJ Sumut terus melakukan desakan melalui unjuk rasa. Kali ini, KKJ Sumut bersama keluarga korban dan kelompok pegiat Hak Asasi Manusia, mendatangi Markas Pomdam I/BB di Kota Medan, Kamis (22/08). Keluarga korban mendesak Pomdam I/BB menjadikan Koptu HB tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana itu.
Sebelum menggelar unjuk rasa, KKJ Sumut mendapatkan sejumlah dinamika. Sejumlah awak jurnalis mengakui dihubungi beberapa orang, baik dari kepolisian atau pun TNI. Para pihak yang menghubungi meminta agar aksi kamisan batal dilakukan. “Bahkan, beberapa orang yang mengaku sebagai prajurit TNI berulang kali datang ke kantor LBH Medan di Jalan Hindu Medan”.
“Menjadi pertanyaan, kenapa aksi unjuk rasa ini seakan ingin dihalangi. Padahal, hak mengemukakan pendapat dijamin dalam Undang-undang. Penyampaian pendapat dimuka umum juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Array.
Meski mendapat sejumlah dinamika, KKJ Sumut tetap melaksanakan aksi unjuk rasa, untuk memperjuangkan keadilan terhadap Rico Sempurna.
Dalam proses penanganan perkara ini, KKJ Sumut sudah menyerahkan semua bukti yang berhubungan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB. “Namun sampai saat ini, penyelidikan perkara ini seolah jalan di tempat”.
Fakta yang menguatkan keterlibatan Koptu HB sebenarnya sudah terang dibuka oleh kepolisian saat rekonstruksi kasus pada 19 Juli lalu.
Dalam reka adegan, diketahui Koptu HB bertemu dengan tersangka Bebas Ginting alias Bulang di warung yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Senin (24/7). Warung ini juga yang pernah disinggung dalam artikel bikinan Rico dan menyinggung soal dugaan perjudian. Lokasinya tidak jauh dari gerbang markas Yonif 125/Simbisa. Lokasi warung berjarak sekitar 300 meter dari rumah Rico yang dibakar.
Dalam pertemuan itu, Koptu HB menunjukkan unggahan diduga artikel soal perjudian yang ditulis Rico. Dia menyuruh Bulang untuk meminta Rico Sempurna menghapus postingan itu. Bulang mengiyakan perintah Koptu HB. “Sayang saat itu Polda Sumut enggan menjawab saat ditanya lebih jauh soal adegan ini”.
“Kita semakin bertanya-tanya. Kenapa penangangan kasus ini menjadi sangat lamban. Bahkan terkesan ada pembiaran yang dilakukan. Keluarga korban butuh kejelasan penanganan perkara,” kata Array.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Sahputra yang tergabung dalam KKJ Sumut mengatakan dugaan keterlibatan Koptu HB sudah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (POM) Angkatan Darat dan Pomdam I/Bukit Barisan.
“Kita mendorong, supaya Pomdam menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Orang yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Karena jika hanya berhenti pada Bulang dan dua tersangka lain, kita tidak menemukan korelasinya dengan korban Rico. Apalagi sampai saat ini motif dari pembunuhan berencana ini tidak juga dibuka ke publik,” katanya.
Lagi-lagi, meski faktanya sudah terang dan jelas, penyidik Pomdam I/Bukit Barisan tak kunjung memproses Koptu HB. Karena hal itu pula, KKJ Sumut menyatakan sikap.
Pertama, menuntut transparansi Pomdam I/Bukit Barisan dalam menangani laporan kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Koptu HB. Kedua, mendesak Pomdam I/Bukit Barisan agar segera menetapkan tersangka terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu.
Ketiga, meminta agar Pomdam I/Bukit Barisan tidak melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keempat, mendesak Pomdam I/BB untuk membawa kasus ini ke persidangan. Kelima, mendesak agar Pomdam I/BB memastikan tiap anggota TNI AD tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat, khususnya kalangan jurnalis.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy