Pemilihan Gubernur-Wagub Aceh 2024

KIP Aceh Tetapkan Om Bus-Syeh Fadhil Vs Mualem-Dek Fad

IMG 20240923 090000
Ketua KIP Aceh Saiful konferensi pers di Media Center Kantor KIP Aceh, Minggu, 22 September 2024, malam. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan Aceh mengubah keputusan terkait dokumen persyaratan calon gubernur-wakil gubernur Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

KIP Aceh pun secara resmi menetapkan Bustami Hamzah (Om Bus) dan M. Fadhil Rahmi (Syeh Fadhil) sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada 2024. Selain itu, KIP Aceh juga menetapkan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad) sebagai paslon gubernur-wakil gubernur (wagub).

[BREAKING NEWS] Om Bus-Syeh Fadhil Lolos Syarat Cagub-Wagub? Ini Surat KPU RI

Ketua KIP Aceh, Saiful, mengatakan pihaknya memutuskan hal itu dalam rapat pleno di kantor KIP, Minggu, 22 September 2024, berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Perubahan keputusan KIP Aceh juga mengacu surat Ketua KPU RI pada 21 September 2024.

“Pada intinya kami memutuskan melakukan perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tentang Pedoman Juknis Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, dan Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota,” ujar Saiful saat konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Minggu malam.

“Yang kedua, kami juga sudah memutuskan terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Pak Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi. Dan juga kita sudah melakukan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024. Di mana kami memutuskan Pak Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” tambah Saiful.

Saiful juga menyampaikan KIP Aceh akan menggelar pengundian nomor urut paslon gubernur-wakil gubernur Aceh pada Senin (23/9), hari ini, pukul 10.00 WIB, di Hotel The Padee, Banda Aceh.

KIP Aceh Nyatakan Dokumen Persyaratan Cagub Bustami dan Cawagub Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat

Sebelumnya, KIP Aceh menyatakan dokumen persyaratan cagub-cawagub Om Bus-Syeh Fadhil TMS. Pernyataan itu tertuang dalam Berita Acara KIP Aceh Nomor: 210/PL.02.2-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.

Berita Acara tersebut ditandatangani Ketua KIP Aceh Saiful, Wakil Ketua Agusni AH, dan para anggota Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak, Sabtu, 21 September 2024.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy