Banda Aceh – Bakal pasangan calon Bustami Hamzah (Om Bus)- Fadhil Rahmi (Syeh Fadhil) lolos persyaratan untuk mengikuti Pilkada Aceh. Dalam surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diteken Ketua Mochammad Afifuddin tertanggal 21 September 2024, yang salinannya diperoleh Line1.News dari seorang sumber, disebutkan ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK tidak berlaku lagi.
Menurut KPU, ketentuan meneken surat pernyataan di depan DPRA seperti ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak berlaku lagi sebab qanun tersebut telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
Di Qanun Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan, tulis KPU, “Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermeterai cukup”.
KPU juga menuliskan, “Dalam hal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK maka dinyatakan tetap memenuhi syarat.”
Di surat tersebut, KPU juga meminta KIP Aceh berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh, pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu terkait perubahan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
“Serta memberikan waktu penerimaan dokumen persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundangundangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh sebelum penetapan Pasangan Calon.”
Berikut surat KPU RI:
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy