Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh menyatakan dokumen persyaratan calon gubernur (cagub) Bustami Hamzah dan dokumen persyaratan calon wakil gubernur (cawagub) M. Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS).
Pernyataan itu tertuang dalam Berita Acara KIP Aceh Nomor: 210/PL.02.2-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024. Berita Acara tersebut ditandatangani Ketua KIP Aceh Saiful, Wakil Ketua Agusni AH, dan para anggota Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Dilihat Line1.News, Minggu (22/9), dalam Berita Acara itu tertulis, pada Sabtu, 21 September 2024, bertempat di Aula KIP Aceh, KIP Aceh telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, atas nama: 1. Calon Gubernur Bustami Hamzah. 2. Calon Wakil Gubernur Tgk. H. M. Fadhil Rahmi, yang diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan kursi pada Pemilu Tahun 2024 dengan rincian:
Partai NasDem (10 kursi), PAN (5 kursi), Partai Golkar (9 kursi), PAS Aceh (4 kursi), dan PDA (1 kursi).
“Dalam penelitian persyaratan calon pengganti hasil perbaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, KIP Aceh memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur”.
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagaimana terlampir, maka: 1. dokumen persyaratan Calon Gubernur dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT. 2. dokumen persyaratan Calon Wakil Gubernur dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT,” bunyi Berita Acara KIP Aceh itu.
Dalam lampiran Berita Acara KIP Aceh itu, di halaman tiga tentang dokumen Penandatanganan Surat Pernyataan MoU Helsinki di depan Lembaga DPR Aceh, hasil verifikasi tertulis: Tidak Benar.
TM Nurlif: Om Bus-Syeh Fadhil Sudah Memenuhi Syarat Sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Teuku Muhammad Nurlif, mengatakan Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi (Om Bus-Syeh Fadhil) telah memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku untuk mengikuti Pilkada Aceh 2024.
“Semua dokumen telah kami serahkan kepada KIP Aceh, baik yang kami upload di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) maupun dalam bentuk dokumen fisiknya. Baik dokumen calon gubernur maupun dokumen calon wakil gubernur pada tanggal 13 September 2024,” ujar Nurlif dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 21 September 2024.
Salah satu tahapan Pilkada Aceh yang mesti diikuti bakal pasangan calon adalah meneken surat pernyataan bersedia melaksanakan butir-butir MoU Helsinki dan menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Tahapan ini telah dilaksanakan KIP Aceh di depan Anggota DPRA pada Kamis, 12 September 2024. Saat itu, Om Bus yang ikut hadir di rapat paripurna tersebut, tidak bisa membubuhkan tanda tangan karena tak didampingi calon wakil gubernur. Syeh Fadhil sebagai calon pengganti almarhum Tu Sop baru didaftarkan ulang ke KIP Aceh keesokan harinya.
“Saat itu calon pengganti wakil gubernur belum rampung mendaftar, sehingga calon gubernur kami belum diperkenankan untuk menandatangani dokumen tersebut, sehingga akan dijadwalkan kembali setelah calon pengganti Wakil Gubernur didaftarkan kembali,” ujar Nurlif.
Lalu, pada Rabu, 18 September 2024, kata Nurlif, KIP Aceh memberikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan kepada tim pemenangan.
“KIP Aceh memberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena belum terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA,” ungkap Ketua Golkar Aceh ini.
Hal itu, tambah dia, karena KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan surat pernyataan melaksanakan MoU Helsinki dan UUPA di depan Anggota DPRA, untuk Om Bus-Syeh Fadhil.
Namun, kata Nurlif, Om Bus-Syeh Fadhil telah meneken dokumen pernyataan akan menjalankan seluruh perundang-undangan seperti diatur dalam Qanun 7 Tahun 2024 tentang Pilkada Aceh yang merupakan perubahan dari Qanun 12 Tahun 2016.
“Kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan. Jika mengacu kepada ketentuan yang berlaku, sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan Om Bus-Syeh Fadhil dengan status sudah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy