TM Nurlif: Om Bus-Syeh Fadhil Sudah Memenuhi Syarat Sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh
Tak terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan UUPA, kata Nurlif, karena KIP Aceh belum menjadwalkan pelaksanaannya.
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan