KIP Aceh Serahkan 466 Surat Suara untuk Pemilihan Ulang di Banda Aceh

KIP Aceh serahkan surat suara PSU ke KIP Banda Aceh
KIP Aceh serahkan surat suara PSU ke KIP Banda Aceh. Foto: Humas KIP Aceh

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyerahkan 466 surat suara yang akan digunakan untuk pemilihan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 003 Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Surat suara untuk PSU itu diserahkan oleh Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KIP Aceh, T Joan Virgianshah, kepada Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Ali, Kamis, 28 November 2024.

Nantinya, surat suara itu akan digunakan untuk PSU pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh. Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari KIP Kota Banda Aceh Nomor 501 /PP.09-SD/1171/2024 Tanggal 28 November 2024 Perihal Permohonan Pemenuhan Surat Suara PSU Wilayah Kota Banda Aceh.

Proses serah terima surat suara berlangsung lancar dengan disaksikan sejumlah pihak, termasuk Plh Sekretaris KIP Aceh Nanang Priyatna, Kasubbag Umum dan Logistik KIP Aceh Turmizi, anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Bintaro Sahputra, serta petugas pengamanan dari Panwal dan PAM KIP Aceh.

Menurut KIP Aceh, penyerahan surat suara ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat dan penyelenggara pemilihan diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif selama pelaksanaan PSU.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy