Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, mengatakan batasan maksimal penggunaan dana kampanye pemilihan gubernur hingga Rp412,4 miliar.
Batasan itu, kata Saiful, tercantum dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 35 Tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, tertanggal 24 September 2024.
Nantinya, kata dia, untuk mengetahui penggunaan dana kampanye pasangan calon melebihi batas maksimal atau tidak, bakal dilakukan audit khusus.
“Nanti akan ada lembaga audit yang khusus mengaudit dana kampanye pasangan calon,” ujar Saiful, Rabu dikutip Kamis, 3 Oktober 2024 dari Antara.
Rinciannya, rapat umum Rp20 miliar, pertemuan terbatas Rp12 miliar, pertemuan tatap muka dan dialog Rp150 miliar, dan pembuatan bahan kampanye Rp150 miliar.
Baca Juga: KIP Aceh Utara Batasi Dana Kampanye Paslon, Segini Besaran Nilainya
Sementara untuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu olahraga serta seni dan budaya masing-masing sebesar Rp4,8 miliar.
Untuk alat peraga kampanye, jumlah dana yang boleh dihabiskan adalah papan reklame Rp7,2 miliar, baliho Rp9 miliar, umbul-umbul Rp16,2 miliar dan spanduk Rp5,8 miliar.
Lalu, biaya bahan kampanye antara lain selebaran Rp3,8 miliar, brosur Rp3,8 miliar, pamflet 6,4 miliar dan poster Rp6,4 miliar. Sedangkan batasan iklan kampanye melalui media sosial Rp8,1 miliar dan kampanye daring Rp2,9 miliar.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy